kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Agustus 2022, Penangkapan Ikan Akan Dibatasi Oleh Pemerintah Melalui program PIT

Agustus 2022, Penangkapan Ikan Akan Dibatasi Oleh Pemerintah Melalui program PIT

Jum`at, 29 Juli 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, dalam konferensi virtual, Kamis (28/7/2022). [Foto: Tangkapan Layar/Dialeksis/NH]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan akan menerapkan penangkapan ikan terukur (PIT) yakni penangkapan ikan di laut nantinya akan diberikan kuota dari pemerintah. Program ini direncanakan akan diuji coba mulai Agustus 2022. 

"Implementasi penangkapan terukur kami sudah sangat siap Insya Allah uji coba awal Agustus ini di beberapa lokasi uji coba," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, dalam konferensi virtual, Kamis (28/7/2022). 

Ia menyebutkan sejumlah persiapan mulai dari awal penerimaan ikan, mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga timbangan elektronik untuk mencatat semua hasil tangkapan nelayan juga diklaim sudah siap. 

"Dermaga sebagian besar sudah kami siapkan agar semua ikan didaratkan bisa lakukan penimbangan, timbangkan elektronik juga sudah siap, sistem juga harus siap. Kemudian pencatatan terhadap produksi perbedaannya hari ini produksi itu kita dapatkan laporan dari pelaku usaha. Tetapi nanti kalau PIT sudah dilaksanakan semua ikan didaratkan pasti akan tercatat karena tidak keluar dari dermaga," jelasnya. 

Zaini menjelaskan dengan program PIT ini hasil penangkapan ikan akan diperketat. Pasalnya setelah mendarat hasil ikan nelayan harus langsung ditimbang di tempat. Kontrol kapal juga terus dipantau dari berangkat hingga mendaratkan hasil tangkapan. 

"Berapa hari melaut kembali ke pelabuhan dia wajib mendaratkan ke hanya satu pelabuhan. Jadi nanti masing-masing kapal diberikan satu pangkalan. Datang masuk langsung ditimbang dicatat di sistem kita hanya perlu 6 detik langsung tercatat semua," ungkapnya. 

Bagi pengusaha-pengusaha yang bukan nelayan kecil, sebetulnya akan diringankan bebannya. Sebab nantinya tidak ada lagi syarat Rp 200 miliar pendapatan untuk melakukan usaha penangkapan. 

"Investor lokal tidak perlu lagi menunjukkan uang, tinggal hitung kapal. Syarat ini jadi pembatas supaya yang masuk bukan perusahaan abal-abal," katanya. 

Untuk nelayan kecil, Zaini bilang tidak perlu khawatir. Karena akan diberikan keringanan oleh pemerintah. Keringanan itu, berapapun kuota yang dibutuhkan akan diberikan oleh pemerintah. 

"Kalau kita punya hitungan sekarang itu adalah dari target pendapatan nelayan Rp 5 juta per orang, maka 1,1 -1,8 ton pertahun (penangkapan ikan) itu baru berpendapatan kira kira Rp 5 juta. Tapi kalau itu masih kurang juga, yasudah kita siapkan untuk menambah mereka," jelasnya. 

Zaini berencana dan sudah mengusulkan adanya perbedaan harga PNBP dari investor lokal dan asing. "Akan kita bedakan, misalnya kapal-kapal mereka menggunakan luar negeri, ia akan mendapatkan PNBP yang berbeda dengan kapal-kapal lokal. Ini sebagai bagian dari keberpihakan," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda