Ada 56 Titik Penangkaran Walet Ilegal, Pemko Lhokseumawe Beri Surat Peringatan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satpol PP dan WH menyerahkan surat peringatan secara langsung kepada pengusaha walet ilegal pada Rabu (24/5/2023) dan memberikan estimasi waktu sepekan untuk membongkar secara mandiri 56 titik penangkaran walet yang berada di tengah kota tersebut.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dhiyauddin menyampaikan, saat ini ada 56 titik penangkaran walet yang tidak berizin, sehingga pihaknya memerintahkan personel untuk memberi peringatan, baik lisan maupun tertulis.
"Para pengusaha sebelumnya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat tinggal dan berjualan, namun ternyata didapati oleh petugas, bangunan tersebut dijadikan penangkaran walet," ucap Dhiyauddin.
“Kepada seluruh pelaku usaha penangkaran walet di wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe agar segera menertibkan secara mandiri, apabila dengan jangka baru yang kami berikan tidak menutup, kami akan melakukan penertiban dan menindak dengan tegas,” ucapnya dengan tegas.
Ia menyampaikan, hingga saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran di wilayah pusat kota. Namun apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah mengizinkan untuk dilakukan pada wilayah pesisir, tapi harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat. [*]