Jum`at, 14 November 2025
Beranda / Berita / Aceh / Sengketa Lahan HGU PT Gading Bhakti, Pemkab Aceh Barat Minta Masyarakat Bersabar

Sengketa Lahan HGU PT Gading Bhakti, Pemkab Aceh Barat Minta Masyarakat Bersabar

Jum`at, 14 November 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat Aharis Mabrur, SH., MH MM. [Foto: Prokopim Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Bupati Aceh Barat, melalui Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat Aharis Mabrur, SH., MH MM, memberikan tanggapan terhadap pemberitaan media mengenai aksi protes warga Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, pada 12 November 2025, yang menyoroti sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gading Bhakti.

Aharis menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak dapat melakukan tindakan atau eksekusi apapun terhadap lahan HGU PT Gading Bhakti sebelum adanya keputusan resmi penetapan tanah terlantar dari Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang berwenang.

Lebih lanjut Aharis menjelaskan, saat ini proses hukum terkait lahan tersebut masih berjalan. PT Gading Bhakti tengah menempuh upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas gugatan terhadap surat Pj. Bupati Aceh Barat Nomor 591.3 tanggal 27 Januari 2023 perihal Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di area HGU seluas 426 hektar.

“Selama proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku," ujar Aharis yang dilansir pada Jumat (14/11/2025).

"Kita berharap putusan PK dari Mahkamah Agung dapat segera terbit, sehingga langkah selanjutnya bisa diambil sesuai prosedur,” tambahnya

Disisi Iain, Aharis juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menahan diri dari tindakan yang berpotensi melanggar hukum, sambil menunggu kepastian hukum terkait status lahan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sebut nya, memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Kami tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan dan hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Aharis menyerukan agar seluruh pihak menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas wilayah, sembari menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI