Senin, 14 Juli 2025
Beranda / Berita / Aceh / Jual LPG 3 Kg di Atas HET? Siap-Siap Kena Sanksi dari ESDM Aceh

Jual LPG 3 Kg di Atas HET? Siap-Siap Kena Sanksi dari ESDM Aceh

Senin, 09 Juni 2025 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

LPG 3 Kg. [Foto: dok. Pertamina]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menindak tegas agen LPG 3 kg bersubsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan upaya penertiban terus dilakukan melalui pengawasan intensif dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta pihak Pertamina.Properti bisnis di Banda Aceh

“Kami terus berkomunikasi dengan kabupaten dan kota dan Pertamina agar segera menegur agen-agen yang menjual di atas HET. Penetapan HET sendiri dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing,” ujar Taufik, Rabu (9/7/2025).

Menurut Taufik, pihaknya secara rutin menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tingginya harga jual LPG bersubsidi di lapangan. Agen maupun oknum yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin distribusi.

“Langkah ini kami tempuh agar tidak ada lagi praktik curang yang merugikan konsumen,” katanya.

Selain pengawasan rutin, ESDM Aceh juga menggelar operasi pasar dan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran dan sesuai harga ketentuan.Properti bisnis di Banda Aceh

Terkait kemungkinan perubahan harga LPG subsidi, Taufik menjelaskan bahwa penyesuaian HET tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

“Penetapan harga dasar menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan provinsi hanya menetapkan harga acuan. Adapun kabupaten/kota dapat melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi geografis dan biaya distribusi di wilayahnya,” tutup Taufik. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI