Aceh Utara Terima Dana Insentif Fiskal Rp11,4 Miliar
Font: Ukuran: - +
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahzuyar MSi. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Kementerian Keuangan sebesar Rp11,4 miliar untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemkab Aceh Utara terima informasi itu, awal Oktober 2023, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota,” kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahzuyar MSi, Jum’at (6/10/2023).
Dirinya mengucapkan syukur karena Aceh Utara berhasil dalam dua kategori Dana Insentif Fiskal.
“Alhamdulillah, dana itu diperoleh sebagai penghargaan yang sukses dalam dua kategori. Yakni untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp.5.538.967.000,- dan untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp.5.863.612.000,- sehingga totalnya Rp.11.402.579.000,” rinci Mahyuzar.
Ia mengungkapkan, ada empat kategori kinerja yang dinilai oleh Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan pemerintah daerah. Yakni meliputi kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting, kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kinerja percepatan belanja daerah.
"Kami akan terus memacu kinerja seluruh stakeholder daerah, terutama para OPD terkait, membangun kolaborasi yang lebih solid, sehingga ke depan bisa memperoleh ke empat kategori," tutup Pj Bupati Aceh Utara. [*]