Beranda / Berita / Aceh / Aceh Tuntut Hutan Adat

Aceh Tuntut Hutan Adat

Senin, 24 September 2018 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Para imum mukim dari Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie datangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) untuk mempertanyakan perkembangan penetapan hutan adat mukim di Provinsi Aceh. Selasa lalu

Mukim Beungga merupakan salah satu dari tiga mukim di Kabupaten Pidie yang telah mengusulkan penetapan hutan adat.

Menurut Imum Mukim Beungga, Ilyas secara regulasi segala persyaratan dokumen/data usulan sudah dilengkapi dan telah diserahkan kepada KLHK pada tahun 2017.

Peta wilayah mukim juga telah ditetapkan oleh Bupati Pidie melalui Keputusan Bupati Pidie Nomor 140/344/KEP.02/2016. Bahkan pada awal Januari 2017 juga sudah dilakukan verifikasi oleh Tim Balai PSKL Wilayah Sumatera.

"Jadi kami datang menemui pihak KLHK untuk mendapatkan penjelasan terkait perkembangan penetapan hutan adat di Aceh, selain itu kami berharap agar Menteri LHK segera menetapkan hutan adat di Aceh, khususnya Mukim Beungga yang telah lengkap segala persyaratannya." Ungkap Ilyas.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc menyampaikan perkembangan proses hutan adat di Aceh "tanggal 20 Agustus yang lalu saya sudah ke Aceh bertemu dengan Plt Gubernur Aceh, salah satu agendanya membahas soal hutan adat, selama ini usulan hutan adat tidak bisa ditindaklanjuti karena adanya miskomunikasi dengan Pemerintah Aceh. Alhamdulillah sekarang sudah clear. Kalau masalah regulasi tidak usah dipersoalkan lagi, yang penting rakyat dilayani."

"Dari hasil pertemuan di Aceh akan segera dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Aceh dengan segala spesifikasi kekhususan Aceh, oleh karena itu kita dorong bersama agar bisa dipercepat" ungkap Bambang.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Apik Karyana menambahkan "saya perintahkan bagian terkait agar segera memproses usulan hutan adat dari Aceh dengan prioritas yang telah lengkap datanya. Paling telat dalam bulan September 2018 ini tim dari PSKL KLHK sudah harus bergerak turun ke lapangan untuk memverifikasi. Diharapkan pada Oktober 2018 sudah ada surat keputusan penetapan hutan adat untuk mukim di Aceh".

Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma menceritakan sedikit proses advokasi penetapan hutan adat di Aceh telah diusulkan kepada KLHK RI sejak tahun 2016, "adalah Mukim Beungga, Mukim Paloh, dan Mukim Kunyet di Kabupaten Pidie yang pertama mengusulkan agar segera ditetapkan hutan adatnya oleh Menteri LHK. Segala dokumen/data persyaratan untuk penetapan juga telah dilengkapi oleh ketiga mukim tersebut."

"Dalam Rapat Koordinasi Nasional Hutan Adat Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KLHK pada bulan Januari yang lalu, Pemerintah Aceh telah mengusulkan 13 mukim untuk mendapat penetapan hutan adat. Dan ketiga mukim di Kabupaten Pidie tersebut masuk dalam rencana program prioritas Dirjen PSKL tahun 2018. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan tentang proses penetapan hutan adat di Aceh sehingga JKMA Aceh memfasilitasi pertemuan para imum mukim tersebut dengan Dirjen PSKL untuk mempertanyakan langsung sampai di mana proses yang telah dilakukan untuk penetapan hutan adat di Aceh khususnya di Kabupaten Pidie" tambah Zulfikar.

Pertemuan ini berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta dan dihadiri oleh Dirjen PSKL, Sesditjen PSKL beserta staf, Imum Mukim Beungga, Imum Mukim Paloh, Imum Mukim Kunyet, Imum Mukim Gunung Biram, Ketua Majlis Mukim Pidie, Perkumpulan HuMa, dan Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh beserta staf. (j)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda