Beranda / Berita / Aceh / Aceh Tamiang Ditetapkan Zona Merah Covid-19, Mursil: Ini Keputusan tidak Fair

Aceh Tamiang Ditetapkan Zona Merah Covid-19, Mursil: Ini Keputusan tidak Fair

Jum`at, 05 Juni 2020 21:32 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil saat mendampingi kunjungan istri Plt Gubernur Aceh, Dyah Erti Idawati ke Karang Baru. Foto : Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Penetapan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai zona merah Covid-19 berdasarkan surat edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 yang disampaikan kepada bupati dan wali kota di Aceh menuai tanda tanya oleh Bupati Aceh Tamiang dan kalangan masyarakat daerah itu.

Pasalnya, penetapan zona merah khususnya Kabupaten Aceh Tamiang dan beberapa kabupaten lainnya dinilai kurang mendasar serta kriterianya juga tidak dijelaskan secara rinci. Tentunya hal ini menjadi pembicaraan kalangan masyarakat di daerah ujung timur Aceh itu.

Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH, M.Kn, mempertanyakan alasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat menetapkan Aceh Tamiang sebagai zona merah. Secara tegas dia menilai status itu tidak fair karena tidak memiliki kriteria yang jelas dan tidak didukung solusi untuk daerah ke luar dari status zona merah.

“Ini tidak fair karena kita tidak tahu kriteria apa saja yang menentukan suatu daerah sebagai zona merah atau zona hijau. Dan kita tidak diberi solusi agar bisa ke luar dari zona merah,” kata Mursil kepada Wartawan, Jumat (5/6/2020).

Ditegaskannya, Kabupaten Aceh Tamiang merupakan daerah pertama di Indonesia yang mendirikan posko pencegahan Covid-19. Posko Bersama di Terminal Kota Kualasimpang itu didirkan hanya berselang tiga hari sejak pemerintah menetapkan Indonesia dalam status darurat Covid-19 pada 16 Maret 2020.

“Kalau saya bilang tidak fair wajar, kita sudah kerja lama. Dan kriterianya apa kok bisa ada zona merah atau zona hijau, kita tidak tahu. Kasih tau dong biar kita ikuti,” sambung Mursil.

Bupati Mursil pun membandingkan langkah pencegahan ini dengan daerah lain di Aceh yang dinilainya lebih longgar. Bahkan dia menyoroti status dua kabupaten/kota di Aceh yang dinyatakan zona hijau, padahal tidak menerapkan physical distancing dengan baik dan mengangkangi instruksi Gubernur Aceh karena memilih melanjutkan belajar di rumah.

“Warung kopi hingga larut malam ramai, padat tanpa jarak. Tempat wisatanya pun buka, ada juga yang nekat mengaktifkan lagi belajar di sekolah. Tapi mengapa jsutru dinyatakan zona hijau,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Aceh Tamiang bersama delapan kabupaten/kota lainnya di Aceh ditetapkan sebagai zona merah melalui Surat Edaran Plt Gubernur Aceh. Kesembilan daerah itu yakni Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara. (MHV)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda