Aceh Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia dipenghujung tahun 2021 memberikan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik bagi kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Indonesia, Rabu 29 Desember 2021.
Kegiatan yang berlangsung secara terbatas di Jakarta itu juga disiarkan secara virtual untuk diikuti para peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Dari 34 provinsi di Indonesia hanya 13 provinsi yang mendapat anugerah tersebut dan Aceh merupakan salah satu penerima anugerah itu.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sambutannya yang disiarkan secara virtual pada acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman atas penghargaan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) yang memberikan pelayanan publik terbaik.
Penghargaan itu dinilai diperlukan untuk melihat keberhasilan dan kekurangan dalam pengembangan pelayanan publik di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai kementerian, lembaga, pemerintah provinsi hingga kabupaten kota.
Menurut presiden, penilaian itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melahirkan inovasi pelayanan publik. Mereka juga didesak untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lebih profesional.
Presiden Jokowi pada kesempatan itu juga menyebutkan, sudah saatnya seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Indonesia untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
“Pelayanan publik adalah bukti nyata kehadiran negara. Pelayanan publik harus semakin baik,” ujar Presiden.
Adapun 13 provinsi yang disebut berada di zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 yaitu Aceh, Maluku, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Bengkulu, DI Yogyakarta Kalimantan Barat dan Riau.
Dari 13 provinsi itu, lima di antaranya berada di peringkat lima yakni Bangka Belitung, Bengkulu, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat dan Riau.
Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, perolehan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 telah menambah sederet prestasi Aceh tahun ini.
Sebelumnya, kata Iswanto, pada 7 Desember 2021 Pemerintah Aceh juga memperoleh Anugerah Meritokrasi 2021 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anugerah Meritokrasi 2021, kata Iswanto, merupakan kegiatan pemberian apresiasi kepada instansi pemerintah yang berhasil menerapkan sistem merit; yakni manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Hal ini juga terkait proses rekrutmen, promosi, penghargaan, dan hukuman yang adil, dan teratur berdasarkan kualifikasi, kinerja, dan seleksi kompetitif.
“Alhamdulillah, kita bersyukur untuk setiap prestasi yang berhasil diraih bersama dalam memajukan Aceh,” ujar Iswanto di Banda Aceh.
Iswanto melanjutkan, sepekan sebelum penganugerahan Meritokrasi, pemerintah Aceh juga berhasil meraih juara umum dalam kompetisi Anugerah Pesona Indonesia (API) Tahun 2021.
“Dalam kompetisi itu Aceh berhasil meraih tujuh juara, dari 18 kategori yang dilombakan,” kata Iswanto.
Tujuh kategori yang berhasil dimenangkan, yaitu; Juara 1 untuk kategori Brand Pariwisata Terbaik yaitu Banda Aceh, Juara 1 Kategori Highland yaitu Sigantang Sira di Aceh Selatan, Juara 3 Minuman Tradisional yaitu Kupi Khop di Aceh Barat, dan Juara 3 Promosi Pariwisata Digital (instagram) Explore Gayo di Aceh Tengah. Selanjutnya adalah Juara 2 Promosi Eko Wisata Ujung Tamiang di Aceh Tamiang.
Sementara itu, Juara 1 Festival Pariwisata yaitu Festival Pulau Banyak di Aceh Singkil dan Juara 1 Destinasi Kreatif berupa Anjungan Tapak Tuan Tapa di Kabupaten Aceh Selatan.
“Alhamdulillah, kita ketahui bersama bahwa itu hanya beberapa di antara banyak prestasi lainnya yang berhasil kita raih sepanjang kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah,” kata Iswanto. []