Beranda / Berita / Aceh / Aceh Peringkat 13 Provinsi Terkorup, Alfian: Jangan Pengumuman Saja, Ini Soal Kepastian Hukum!

Aceh Peringkat 13 Provinsi Terkorup, Alfian: Jangan Pengumuman Saja, Ini Soal Kepastian Hukum!

Sabtu, 31 Desember 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Dialeksis/Alfatur Rizky]

Alfian mengatakan, proses pengumuman yang termasuk dalam akuntabilitas kinerja KPK tidak hanya sekedar memberikan nomor urut saja, namun perlu ditanyakan bagaimana tindak lanjutnya. 

“Terakhir pada tahun 2021, KPK juga melakukan proses penyelidikan terhadap Rp 5,4 Triliun DIPA anggaran Aceh yang itu terhadap 4 kasus tindak pidana korupsi. Saya pikir ini soal kepastian hukum, dan kita pikir ini juga menjadi catatan penting KPK kapan mau menyelesaikan kasus tersebut,” ujarnya.

“Karena kita juga tidak mau, di akhir 2023 nanti, KPK mengumumkan lagi hal yang sama, tapi dari 41 kasus itu menurut KPK itu masuk dalam tindak pidana korupsi itu belum terselesaikan,” tambahnya. 

“Jadi tidak hanya sekedar pengumuman saja, namun ini soal kepastian hukum,” pungkasnya. 

Selanjutnya »     Berikut Provinsi terkorup di Indonesia:1...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda