kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aceh dan Papua Teken MoU, Sepakat Perjuangkan Kekhususan Bersama-sama

Aceh dan Papua Teken MoU, Sepakat Perjuangkan Kekhususan Bersama-sama

Rabu, 01 Desember 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Aceh dan Papua Teken MoU. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebagai dua daerah yang diberikan kewenangan khusus, Aceh dan Papua sepakat untuk secara sama-sama memperjuangkan implementasi dari kekhususan yang telah diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar terealisasi secara maksimal.  

Kesepakatan tersebut seperti tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka advokasi bersama penguatan Lembaga kekhususan Aceh dan Papua, yang ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haytahar dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, Rabu 1 Desember 2021 di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar. 

Timotius datang ke Aceh didamping 22 pengurus MRP lainnya. Sebelumnya, Wali Nanggroe juga telah melakukan pertemuan di Jayapura, Papua, pada Oktober lalu. 

Sebelum melakukan penandatanganan, Wali Nanggroe yang antaralain didampingi Ketua DPRA H. Dahlan Jamaluddin, Staf Khusus DR. M. Raviq dan H. Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak), melakukan diskusi terbuka dihadapan awak media yang berhadir. 

Kedua belah pihak saling berbagi informasi perkembangan masing-masing daerah, dan pandangan dalam upaya penyelesaian implementasi kewenangan khusus Aceh dan Papua. 

"Kita perjuangkan bersama, apa yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat kepada rakyat Papua dan Aceh itu segera diselesaikan," kata Wali Nanggroe yang didamping Timotius saat menjawab wartawan usai penandatanganan MoU. 

Wali Nanggroe juga menambahkan, masih ada hal-hal yang tercantum dalam MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. 

Sementara itu, dari pihak Papua, Timotius menjelaskan,dari 20 kekhususan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Papua, baru empat poin yang direalisasikan. 

Saat ini pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Otsus Papua dari UU Nomor 21 Tahun 2000, berubah ke UU Nomor 2 Tahun 2021 yang dinilai banyak penyimpangan 

"Atas dasar itulah MRP sebagai representasi warga Papua merasa ada hal kesepakatan yang menyimpang, kemudian kita melakukan judicial review," kata Timotius. 

Dengan ditandatanganinya MoU antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan MRP, Timotius berharap Aceh dan Papua bisa bersatu menyuarakan tuntutan sebagaimana yang diatur dalam UU otonomi khusus masing-masing daerah.

"Kita advokasi bersama secara santun dan kita tidak melawan negara, namun kita memperjuangkan hak-hak khusus berdasarkan UU dan hukum yang berlaku. Kita selalu mengingatkan pemerintah pusat terus menerus, harus diingat pusat jangan banyak kesibukan, lalu melupakan kita," kata Timotius.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda