kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aceh Besar Zona Merah, Bupati Keluar SE Pemberlakuan Pembelajaran

Aceh Besar Zona Merah, Bupati Keluar SE Pemberlakuan Pembelajaran

Kamis, 19 Agustus 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Surat Edaran Bupati Aceh Besar. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Sehubungan dengan penetapan zona merah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/2734/2021 berdasarkan dari Surat keputusan Bersama (SKB) Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK03.01/Menkes/363/dan Nomor 440-882 tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Akademik 2020-2021 di masa Pandemi Covid-19.

Intruksi Bupati Aceh Besar Nomor: 09/ISTR/2021 PPKM Level 3 serta pengoptimalan Posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian Covid-19 Kabupaten Aceh Besar.

Berdasarkan itu, maka penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah/Madrasah umumuntuk sementara waktu ditiadakan dan diganti dengan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sampai pemberitahuan selanjutnya.
  2. untuk sekolah Boarding/Pesantren/Dayah dapat dilakukan dengan membatasi kenjungan orang tua/wali santri.
  3. Pelajar/guru dan santri disekolah Boarding/Pesantren/Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala, dan membentuk tim pengawas pelaksana Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda