DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Sehubungan dengan penetapan zona merah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/2734/2021 berdasarkan dari Surat keputusan Bersama (SKB) Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK03.01/Menkes/363/dan Nomor 440-882 tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Akademik 2020-2021 di masa Pandemi Covid-19.
Intruksi Bupati Aceh Besar Nomor: 09/ISTR/2021 PPKM Level 3 serta pengoptimalan Posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian Covid-19 Kabupaten Aceh Besar.
Berdasarkan itu, maka penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: