Aceh Besar Cambuk 3 Pelanggar Syariat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Aceh besar kembali menggelar hukum cambuk kepada 3 (tiga) pelanggar syariat Islam yang dilaksanakan di halaman Mesjid Jamik Al- Faizin Kecamatan Darul Imarah sehabis shalat Jum'at, (21/06/2019).
Dalam pelaksanaan Cambuk ini Dinas Syariat Islam Aceh besar menghadirkan tiga pelanggar syariah sesuai dengan keputusan mahkamah syariah untuk di laksanakan Uqubat Cambuk di depan umum dengan masing-masing 100 kali cambuk dan 1 orang dengan 90 kali cambuk dipotong masa tahanan 4 bulan 17 hari menjadi 85 kali cambukan.
Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H. Husaini A Wahab yang juga hadi dari menyampaikan sambutan sebelum pelaksaan Uqubat ini mengajak masyarakat aceh besar untuk menjauhi perbuatan mungkar.
"Masyarakat Aceh Besar Mari bersama kita jauhi perbuatan mungkar dan kezaliman di Aceh Besar, Ajak Tgk Husaini.
Wakil Bupati yang juga akrab disapa Waled Husaini juga berpesan agar orang tua dapat menjaga anak-anaknya dari segala perbuatan maksiat dan juga dari pengaruh narkoba.
Dalam sambutannya Waled Husaini juga mengingatkan bahaya peredaran narkoba di kalangan masyarakat dan meminta tegas kepada pihak berwenang untuk terus bekerja memberantas peredaran narkoba, dan masyarakat juga ikut membantu dengan melaporkan bila terjadi penggunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.
"Bagi para orang tua jagalah dan beri perhatian kepada anak-anak kita agar tidak terjerumus untuk berbuat maksiat dan terhindar dari pengaruh Narkoba", Pesan Waled.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Aceh Besar, Drs. Iskandar. MSi, Asisten Setdakab, Kejari Aceh Besar, Mardani. SH, Kasatpol PP dan WH, M Rusli. SSos, Kapolsek Darul Imarah, AKP Agus Priadi. SH, Camat Darul Imarah, Drs. Syarifuddin dan keuchik dilingkungan kecamatan Darul Imarah. [pd/rel]