Beranda / Berita / Aceh / Aceh Belum Selesaikan Penilaian Kinerja Konvergensi Intervensi Pencegahan Stunting

Aceh Belum Selesaikan Penilaian Kinerja Konvergensi Intervensi Pencegahan Stunting

Sabtu, 07 September 2019 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hingga akhir Agustus 2019, Provinsi Aceh belum menyelesaikan penilaian kinerja konvergensi intervensi pencegahan stunting.

Dikutip dari laman http://aksi.bangda.kemendagri.go.id, Selain Aceh, sejumlah provinsi lain juga belum menyelesaikan penilaian kinerja tersebut diantaranya DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua.

"Hingga akhir Agustus 2019 penilaian kinerja telah selesai dilaksanakan di 26 provinsi. Sementara provinsi-provinsi yang belum menyelesaikan penilaian kinerja, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultra, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua," kata Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori, melalui siaran pers, Kamis (5/9/2019)

Hudori, mengatakan penilaian kinerja pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi merupakan proses penilaian kemajuan kinerja kabupaten/kota dalam melakukan upaya untuk memperbaiki konvergensi intervensi gizi spesifik dan sensitif.

"Pada tahun ini, penilaian kinerja difokuskan pada pelaksanaan 4 aksi konvergensi di 160 kabupaten/kota prioritas. Aksi konvergensi yang dinilai meliputi aksi analisis situasi, penyusunan rencana kegiatan, pelaksanaan rembuk stunting dan adanya Perbup/Perwalkot mengenai kewenangan desa dalam upaya pencegahan dan penurunan prevalensi stunting," kata Hudori, kamis (5/9/2019)

Penilaian kinerja konvergensi intervensi pencegahan stunting telah dilaksanakan selama Agustus 2019 di 26 provinsi di Indonesia. Penilaian kinerja dengan menggunakan 12 indikator kinerja, menghasilkan peringkat kinerja kabupaten/kota pada setiap provinsi. 

Selain itu, penilaian kinerja juga menghasilkan rekomendasi yang akan dikirimkan oleh masing-masing pemerintah provinsi kepada kabupaten-kotaPenilaian ini dilakukan sebagai upaya pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam meningkatkan keterpaduan intervensi gizi dalam rangka percepatan penurunan stunting yang merupakan salah satu Prioritas Nasional.

Penilaian Kinerja ini dipimpin dan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. (pd)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda