Beranda / Berita / Aceh / Abaikan Fakta Persidangan, Fitriadi Ajukan Upaya Hukum

Abaikan Fakta Persidangan, Fitriadi Ajukan Upaya Hukum

Selasa, 27 Oktober 2020 22:15 WIB

Font: Ukuran: - +

[IST]

DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Fitriadi bin Alm. Lanta yang merupakan terdakwa dalam perkara pidana Pelanggaran UU ITE dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atas Pelaporan ajudan Bupati Aceh Barat bernama Hayatullah Fajri tertanggal 19 Februari 2020.

Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan pada Selasa (27/10/2020) telah di putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang menyatakan bahwa Fitriadi terbukti secara sah melanggar Pasal Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE sehingga Fitriadi di putuskan dgn Hukuman Pidana 3 bulan.

Kuasa Hukum Fitriadi dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Abdya berdasarkan Surat Kuasa Khusus 3 Juni 2020, Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E,, Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. yang kebetulan pada hari ini hanya dihadiri oleh Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. merasa heran.

Juru Bicara Kuasa Hukum, Pujiaman mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangannya hanya merujuk pada keterangan ahli bahasa yang pada pokoknya 'terlepas benar atau salahnya' bila Pelapor merasa tercemar nama baiknya karena video beserta tulisan yang diteruskan oleh Fitriadi dengan kata-kata "Detik-detik Tgk Jenggot dipukul Bupati Ramli dan Ajudannya saat menagih utang Di Pendopo Bupati Aceh Barat Selasa sore (18/2/2020), utang ditagih dipukul penagihnya. Gawat Ramliā€¯.

"Majelis hakim berpendapat dikarenakan Hayatullah Fajri adalah orang yang berada ditempat TKP sehingga Hayatullah Fajri merasa tercemar nama baiknya. Padahal dalam kata-kata tersebut sama sekali tidak menyebutkan nama Hayatullah Fajri," jelas Pujiaman.

"Akan tetapi majelis hakim yang cendrung mengutamakan pendapat ahli bahasa dan justeru mengabaikan keterangan saksi Fakta sekaligus korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Ramli MS terhadap Zahidin alias Tgk Jenggot," tambahnya.

Pada intinya, lanjut Pujiaman, dalam keterangan di persidangan menjelaskan benar Tgk Janggot dipukul oleh Bupati Ramli dan ajudannya. Di mana menurut keterangan Tgk Janggot juga menambahkan, Hayatullah Fajri atau salah satu orang yang memitingnya, sehingga Keterangan Saksi fakta tersebut sudah menjelaskan bahwa video beserta tulisan tersebut benar adanya.

"Maka bila kita hubungkan dengan keterangan ahli pidana dalam persidangan yang menjelaskan, bila perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa ternyata tidak bisa dibuktikan maka terdakwa terpenuhi dengan Pasal UU ITE. Namun bila terdakwa dapat membuktikan ajudan tersebut benar seperti tulisan beserta video yang teruskan oleh terdakwa maka terhadap terdakwa adalah sebaliknya," ungkap Pujiaman.

Maksud sebaliknya dari ahli pidana adalah bila tidak terdakwa dapat membuktikan bahwa video beserta tulisan itu benar bahwa ajudan adalah orang yang memiting korban Tgk Janggot maka terhadap terdakwa tidak dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

"Kemudian ditambah lagi dengan Keterangan ahli ITE yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Sehingga Pasal memurut Pasal 186 KUHAP Keterangan ahli adalah Keterangan yang disampaikan dalam persidangan oleh ahli bukan berita acara pemeriksaan di kepolisian yang kemudian dibacakan oleh JPU," jelas Pujiaman.

"Sehingga sampai dengan sekarang tidak pernah terungkap dalam persidangan, apakah terdakwa membagikan video beserta tulisan, dan atau meneruskan video beserta tulisan dan atau mengupload video beserta mengetik kata-kata tersebut. Yang jelas JPU dalam dakwaannya tidak jelas menyebutkan apakah Fitriadi membagikan atau seperti apa?

Sehingga kami menganngap banyak fakta persidangan banyak yang disembunyikan," tambahnya.

Ia menambahkan, di samping itu juga terkait dengan bukti screenshot (tangkap layar) video beserta tulisan yang diduga diteruskan oleh Fitriadi yang dihadirkan JPU tidak memenuhi seperti yang dicantumkan dalam pasal 183 KUHAP, dua alat bukti yang sah.

"Kata sah adalah tidak bertentangan dengan hukum. Sementara bukti tersebut berdasarkan Keterangan Saksi Dedi Suwandi sudah duluan menonton, sehingga seharusnya screenshoot video beserta tulisan tersebut tidak ada lagi lambang Kilobyte," Pujiaman.

"Atas putusan tersebut menurut kami sangat tidak adil dan sangat terlihat bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan ketarangan saksi fakta dan bahkan terkesan mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan. Dan klien kami tetap akan mengajukan upaya hukum," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda