Abaikan Dewan Kesenian, Pemajuan Budaya Aceh Terancam Mandek
Font: Ukuran: - +
Reporter : biyu
Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) Provinsi Aceh, Teuku Afifuddin M.Sn. Foto: for Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) Provinsi Aceh, Teuku Afifuddin M.Sn, menyoroti kurangnya peran lembaganya dalam upaya pemajuan kebudayaan di daerah. Hal ini diungkapkannya menyusul peringatan 7 tahun Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek pada 23 Juni lalu di Jakarta.
"Masih banyak pemerintah daerah yang tidak memperhatikan amanat UU Pemajuan Kebudayaan," ujar Afifuddin kepada Dialeksis, Jumat (21/6/2024).
Ia mencontohkan Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Aceh yang disusun tahun 2018 tidak melibatkan DKA sebagai unsur ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas.
Afifuddin menambahkan, beberapa konsep dan pelaksanaan kegiatan pemajuan kebudayaan, terutama kesenian, juga tidak melibatkan Dewan Kesenian. Padahal, menurutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Pemajuan Kebudayaan.
Menurut dosen Institut Seni Budaya Indonesia Aceh ini, UU Pemajuan Kebudayaan telah berusia 7 tahun sejak disahkan pada 2017. Untuk mendukungnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 114 Tahun 2022 yang mengamanatkan Dewan Kesenian sebagai perwakilan lembaga publik dalam Pemajuan Kebudayaan.
Dalam peringatan 7 tahun UU Pemajuan Kebudayaan di Jakarta, 23 Dewan Kesenian tingkat Provinsi, termasuk Aceh, diundang untuk hadir.
"Kita berharap momentum ini bisa meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan Dewan Kesenian di seluruh Indonesia dalam memajukan kebudayaan Nusantara," kata Afifuddin.
Ia juga menyampaikan harapannya terhadap terbentuknya Kementerian Kebudayaan pada pemerintahan Prabowo-Gibran. "Agar strategi pemajuan kebudayaan Indonesia bisa berjalan dengan cepat dan kita berdaulat dalam berkesenian dan berbudaya," tutupnya.