kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / ABA: Survei Terbaru Kebutuhan Hidup Layak di Aceh Rp3,4 Juta

ABA: Survei Terbaru Kebutuhan Hidup Layak di Aceh Rp3,4 Juta

Kamis, 31 Oktober 2019 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sara Masroni
Kepala Bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh, Muhammad Arnif. [Foto: Sara Masroni/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hasil survei Aliansi Buruh Aceh (ABA) bekerjasama TUCC, sebuah lembaga nirlaba yang konsen dalam pemberdayaan dan pendampingan serikat pekerja menyebutkan kebutuhan hidup layak di Aceh sebesar Rp 3,4 juta per bulan.

"Survei ini kita lakukan di 13 kabupaten/kota dan berharap jadi pertimbangan pemerintah Aceh dalam mengeluarkan kebijakan kepada buruh," kata Kepala Bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh, Muhammad Arnif saat ditemui di sela diskusi yang diselenggarakan di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

"Kebutuhan hidup layak terendah Rp 3,2 juta yaitu Kabupaten Pidie dan tertinggi Rp 3,7 juta di Aceh Barat Daya," tambahnya.

Ia mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Aceh yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen atau sebesar Rp 3,1 juta per bulan pada 2020 mendatang. Namun hasil survei tentang kelayakan hidup bisa jadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan tersebut.

"Pemerintah harusnya melibatkan buruh dalam mengeluarkan setiap kebijakan sebab mereka juga yang paling merasakan dampaknya," kata Arnif.

Selanjutnya pemerintah juga agar lebih ketat melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan dalam menjalankan berbagai peraturan dan kebijakan yang berlaku.

"Aturan tidak akan bermakna jika tidak ada jaminan dan pengawasan dari pemerintah," ungkapnya.

Ia mewakili aliansi buruh juga mengeluhkan agar perusahaan memberikan jaminan sosial, baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan. Menurutnya, hal ini merupakan kewajiban sebuah perusahaan kepada buruhnya.

"Bayangkan, buruh menghabiskan sebagian kehidupannya untuk perusahaan. Maka hal-hal seperti ini sudah selayaknya mereka dapatkan," katanya.

"Dan kita berharap, pemerintah melibatkan stakeholder seperti serikat pekerja atau unsur pemantau independen lainnya dalam melaksanakan pengawasan kebijakan. Kalau mereka bekerja sendiri, ada empat ribu perusahaan yang harus diawasi di Aceh dan itu tidak akan ter-cover dalam setahun kerja," pungkasnya. (sm)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda