79 Tukik Dilepasliarkan di Pantai Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Banda Aech - Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Banda Aceh melepas sebanyak 79 ekor tukik lekang hasil penangkaran di pantai Lamtengoh, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (14/3/2023).
Pelepasan penyu tersebut bertujuan untuk melepasliarkan puluhan tukik atau anak penyu jenis hijau sebagai upaya melestarikan satwa laut dilindungi tersebut di pantai di Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon mengatakan rilis kali ini ada 79 ekor tukik yang dilepaskan. tukik yang Dilepasliarkan hari ini ada dua jenis yaitu Penyu Hijau dan Penyu Lekang.
"Menjaga ekosistem laut bukan soal siapa, namun ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Akhmadon saat diwawancarai oleh awak media.
Akhmadon menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta yang ikut berpartisipasi dalam pelepasan tukik tersebut. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam melestarikan ekosistem laut.
"Saya mengapresiasi kepada rekan-rekan yang hadir agar selalu mencintai lingkungan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman menghimbau agar masyarakat tidak tidak menangkap ataupun memperjual belikan telur penyu.
“Kami himbau kepada masyarakat sekitar pantai apabila menemukan penyu mendarat, mohon dilepaskan kembali,” kata Aliman kepada awak media.
Aliman mengimbau masyarakat tidak lagi memperjual belikan telur penyu apalagi mengkonsumsi telur satwa lindung tersebut.
"sudah melakukan upaya pembinaan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan penangkaran di sekitar kawasan Pantai Islami Lamteungoh," pungkasnya.