Beranda / Berita / Aceh / 70 Ton Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan

70 Ton Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan

Sabtu, 07 Juli 2018 20:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. (Antara)

Dialeksis.com, Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 70 ton ganja basah, di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Jumat.

Pemusnahan ganja tersebut dilakukan di dua lokasi ladang ganja di wilayah Kecamatan Sawang seluas 10,5 hektare, tutur Penyidik Utama Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Kombes Iwan Eka Putra, dilokasi pemusnahan.

Lokasi pertama ditemukan ladang ganja adalah di Desa Uteun Punti dengan kepadatan tanaman seluas 7 hektare dan lokasi kedua di Desa Teupin Reusep, dengan luas lahan 3,5 Ha, masih dalam kecamatan yang sama.

"Lokasi pertama kemarin sudah dimusnahkan di desa Uteun Punti dan lokasi kedua hari ini di Desa Teupin Reusep. Di dua lokasi ini, diperkirakan jumlahnya mencapa 70 ton ganja basah. Sementara terkait kepemilikan ganja tersebut masih didalami," ungkap Kombes Iwan Eka Putra.

Personel yang terlibat dalam pemusnahan ganja di ladangnya tersebut, selain melibatkan pihak BNN RI dan BNNK Lhokseumawe, juga ada dari Bareskrim Mabes Polri, kemudian satuan TNI dan Polri yang ada di daerah.

Ia menuturkan, usia tanaman ganja tersebut 3 hingga 4 bulan dan sudah siap panen. (Antara)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda