Beranda / Berita / Aceh / 70 Persil Tanah Wakaf di Aceh Besar Telah Bersertifikat

70 Persil Tanah Wakaf di Aceh Besar Telah Bersertifikat

Selasa, 17 Oktober 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penyerahan 70 buah persil tanah wakaf yang sudah tersertifikasi dan diserahkan kepada para nazhir pada 8 kecamatan di Aceh Besar, Selasa (17/10/2023). [Foto: Prokopim Aceh Besar]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi menghadiri penyerahan 70 buah persil tanah wakaf yang sudah bersertifikat dan diserahkan kepada para nazhir di 8 kecamatan di Aceh Besar, di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (17/10/2023). 

Hadir dalam kesempatan itu, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar Dikha Savana SH MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H Salman, Kepala BPN Aceh Besar M Taufik, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Cabang Aceh Besar H Khalid Wardana, Kadis Pertanahan Aceh Besar Alyadi MM, para camat, para Kepala Kantor Urusan Agama, nazhir, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Kajari Aceh Besar Basril G SH MH memberikan apresiasi kepada semua stakeholder yang telah mendukung sehingga proses sertifikasi tanah wakaf yang ada di Aceh Besar telah terwujud dengan diserahkannya sertifikasi tersebut kepada para nazhir yang ada di 8 kecamatan untuk dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat. 

Sertifikasi tanah wakaf, ujar Basril, sangat penting dilakukan dan sudah menjadi salah satu program strategis nasional. Hal ini juga bertujuan agar menghindari konflik/sengketa terhadap tanah wakaf. 

”Kami dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan selalu mendukung dan berkomitmen untuk suksesnya program sertifikasi tanah wakaf ini,” katanya.

Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kajari Aceh Besar, Kepala BPN Aceh Besar, Kakankemenag Aceh Besar dan jajarannya, serta semua pihak yang sudah mendukung sehingga pada kesempatan tersebut diserahkan sebanyak 70 persil sertifikasi tanah wakaf kepada para nazhir.

Sekda juga mengharapkan dukungan para Kepala Kantor Urusan Agama agar meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf di semua kecamatan. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan pada saat khutbah Jumat atau dalam pertemuan dengan para nazhir dan tokoh-tokoh masyarakat di semua gampong. 

”Program sertifikasi tanah wakaf ini perlu terus dilanjutkan, karena saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum terserrifikasi. Pemkab Aceh Besar dan jajarannya tentu saja sangat mendukung program mulia ini,” sebutnya.

Hal senada juga diungkapkan Kakankemenag Aceh Besar H Salman. Program ini, ulasnya, merupakan salah satu bentuk jihad untuk menyelamatkan aset agama dan menjadi solusi untuk menghindari sengketa terhadap keberadaan tanah wakaf di kemudian hari.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan edaran kepada para kepala Kantor Urusan Agama dan pengurus masjid agar selalu mendata tanah-tanah wakaf yang ada wilayahnya masing-masing. 

"Kami juga telah meminta kepada para camat untuk selalu meningkatkan koordinasi dan kerja sama sehingga ke depan akan lebih banyak lagi tanah wakaf yang bisa disertifikasikan demi kepentingan umat," harapnya.

Kepala BPN Kabupaten Aceh Besar M Taufik menyebutkan, saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum tersertifikasi. Bahkan diperkirakan ada sekitar 2.500 hingga 3.000 potensi tanah wakaf yang tersebar pada 604 gampong di Aceh Besar. Untuk itu, diharapkan program sertifikasi tanah wakaf ini harus terus didukung oleh semua stakeholder. 

”Alhamdulillah, pada kesempatan ini sudah selesai 70 persil tanah wakaf yang tersertifikasi dan diserahkan kepada nazhir yang ada di 8 kecamatan di Aceh Besar,” jelas M Taufik. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda