60 Korban Pelanggaran HAM Terima Bantuan Dari Baitul Mal Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 60 korban pelanggaran HAM Aceh, mendapatkan bantuan dari Baitul Mal Aceh (BMA) dan bekerjasama dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi (KKR).
Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Muhammad Daud Bereuh, S.H mengatakan, wilayah yang diberikan menyesuaiakan dengan keputusan Baitul Mal Aceh yaitu, Pidie Jaya 21 orang, Pidie 22 orang dan Aceh Besar 17 orang.
“Jumlah masing-masing setiap korbannya menerima zakat sebesar Rp 3 juta yang dikirimkan ke rekening masing-masing oleh BMA. Kegiatan ini bagian dari tindak lanjut MoU antara KKR Aceh dan Baitul Mal Aceh (BMA),” ujar Muhammad Daud kepada dialeksis.com, Kamis (5/8/2021).
Muhammad Daud menambahan, MoU tersebut dibuat dalam rangka memfasilitasi bantuan mendesak, dengan merujuk pada pasal 28 ayat 1 dan 28 ayat 2 huruf a Qanun Aceh No 17/2013 tentang KKR Aceh, jadi spesifik ditujukan pada korban yang masuk kategori rentan dan/atau dalam istilah BMA masuk kualifikasi Masyarakat miskin.
KKR Aceh memfokuskan pada korban yang rentan terlebih dahulu, sambil menunggu laporan akhir dan rekomendasi reparasi komprehensif ,yang akan disampaikan kepada Pemerintah, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Jadi yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan BMA, ke depan akan terus dilakukan karena sifatnya mendesak. Semoga ke depan tidak hanya BMA yang fokus pada pemenuhan mendesak bagi korban yang rentan, melainkan dapat menginspirasi pihak-pihak lainnya,” tutur Muhammad Daud.
Sementara itu, Ketua TP PKK Aceh, Dr.Ir. Dyah Erti Idawati mengatakan, dirinya memberikan apresiasi kepada Baitul Mal Aceh dan KKR Aceh, karena telah bersinergi dalam membantu korban.
“Saya berharap KKR juga bisa menjalin kerjasama dengan lemabaga-lembaga pemerintah lainnya dan lembaga non pemerintah, seperti perusahaan besar yang ada di Aceh, karena mereka CSR dan saya bersedia membantu KKR Aceh,” tutur Dyah Erti.