Beranda / Berita / Aceh / 6-17 Mei, Angkutan Umum Di Lhokseumawe Berhenti Beroperasi

6-17 Mei, Angkutan Umum Di Lhokseumawe Berhenti Beroperasi

Kamis, 06 Mei 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sejumlah armada angkutan umum di Kota Lhokseumawe, khususnya berjenis minibus L300 dan Hiace dilaporkan berhenti beroperasi dan menghentikan layanan mulai tanggal 6 mei sampai dengan 17 Mei 2021 menyusul dikeluarkannya Surat Edaran dari Dinas Perhubungan Aceh yang ditujukan kepada Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Aceh.

Petugas Loket Armada AKDP PT Bahtera Ata Kana di terminal Keude Aceh Kota Lhokseumawe, Fery, menuturkan bahwa angkutan umum di Kota Lhokseumawe sejak kemarin, rabu (5/6/2021) sudah tidak berangkat lagi ke medan. Adapun mulai hari ini, Kamis (6/5/2021)  sejak Pukul 10.00 WIB, armada angkutan umum sudah tidak lagi mengangkut pelanggan.

“Kalau dari Medan dari kemarin sudah tidak berangkat. Hari ini sudah ada instruksi dari pusat mulai  Pkl.10.00 WIB mobil tidak dizinkan lagi berangkat ke luar kota.  Instruksi dari pusat stop dulu berangkat. Supir standy semua kecuali yang sudah terlanjut berangkat.” Ujar Fery kepada DIALEKSIS.COM, Kamis (6/5/2021)  

Pantauan Dialeksis.com, sejumlah armada masih banyak bertahan di terminal Keude Aceh, namun belum bergerak mengangkut penumpang.

“Semua mobil masih tertahan di terminal. Banyak penumpang meminta untuk jalan namun sesuai instruksi kita tidak bisa memberangkatkan nanti takut kecewa penumpang” ucap Fery.

Sebelumnya Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Aceh (Dishub) Drs. Deddy Lesmana mengatakan, sesuai seperti SE Nomor 551/616 mulai tanggal 6 s/d 17 Mei seluruh angkutan umum tidak boleh beroperasi menyusul larangan mudik dikeluarkan pemerintah.

Drs. Deddy Lesmana mengatakan pihaknya menyampaikan larangan itu sesuai regulasi pemerintah pusat, SE 13 (addendum) tahun 2021 Satgas Covid-19 dan Permenhub No PM 13 tahun 2021  Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriah.

Namun begitu, kata Deddy, ada juga angkutan umum diperbolehkan beroperasi seperti keadaan darurat membawa orang sakit, ada yang meninggal dunia serta hal mendesak lainnya.Kemudian, angkutan umum yang tidak membawa penumpang bukan pemudik. Angkutan umum ini dilengkapi stiker serta penumpang maupun awaknya membawa surat tes antigen.

Disebutkan juga dalam Surat Imbauan larangan mudik oleh Dishub Aceh, Pelanggaran terhadap larangan mudik mulai tanggal 6 mei sampai dengan 17 Mei 2021 tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.  (Asy)



Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda