kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 5.630 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 1445 H

5.630 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 1445 H

Rabu, 03 April 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung Kemenkumham Kanwil Aceh. Pada Idulfitri 1445 H, ribuan narapidana di Aceh diusulkan mendapat remisi. [Foto: Humas Kemenkumham Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh mengusulkan 5.630 narapidana atau napi mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idulfitri 1445 H/2024 M.

Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Meurah Budiman mengatakan, usulan remisi khusus Lebaran tersebut berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.

"Untuk Idulfitri tahun ini, diusulkan sebanyak 5.630 dari 7.900 narapidana di Aceh yang mendapatkan remisi khusus lebaran Idulfitri. Dari 5.630 narapidana tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas pada hari raya nanti," sebut Meurah, dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Menurut Meurah, usulan remisi Idulfitri tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta.

Dari 5.630 narapidana tersebut, kata Meurah Budiman, yang terbanyak diusulkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah sebanyak 452 orang. Kemudian, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 409 narapidana.

Berikutnya, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 405 narapidana, Lapas Kelas IIB Meulaboh dengan usulan penerima remisi sebanyak 392 narapidana, serta Lapas Kelas IIB Idi sebanyak 317 narapidana.

"Sedangkan lapas dan rutan lainnya yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh mengusulkan narapidana penerima remisi di bawah 300 orang. Usulan remisi ini untuk narapidana yang memenuhi persyaratan," bebernya.

Sedangkan berdasarkan besaran remisi yang diusulkan, untuk pengurangan 15 hari sebanyak 1.014 orang dan remisi satu bulan sebanyak 3.619 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 821 orang dan remisi dua bulan sebanyak 172 orang.

"Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, menjalani pembinaan dan lainnya," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda