Beranda / Berita / Aceh / 5.604 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idulfitri 1445 H

5.604 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idulfitri 1445 H

Kamis, 11 April 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Pemberian remisi kepada narapidana dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (10/4/2024). Foto: Kemenkumham


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bertepatan momen Lebaran, sebanyak 5.604 narapidana di Provinsi Aceh menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Pemberian remisi kepada narapidana dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (10/4/2024).

"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri," kata Meurah saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham).

Pemberian remisi tahun ini dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

"Kemudian, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar bagi narapidana dengan kasus terorisme," sebut Meurah.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 10 April 2024, terdapat 6.299 narapidana dan 1.505 tahanan di seluruh Aceh. Dari jumlah tersebut, 5.604 narapidana mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1445 H.

Dua narapidana bahkan langsung bebas setelah mendapatkan remisi 15 hari. Sementara itu, satu orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

"Diharapkan dengan remisi ini, para narapidana dapat termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," pungkasnya.

Sebelum acara pemberian remisi, Meurah juga melaksanakan salat Ied bersama jajaran Lapas Banda Acah dan warga binaan. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda