528 Mustahik Aceh Barat Terima Bantuan Modal Usaha Berbasis Individu
Font: Ukuran: - +
Baitul Mal Aceh (BMA) bersama Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mengadakan pengarahan dan bimbingan teknis bagi 528 penerima bantuan modal usaha berbasis individu yang tersebar di 12 Kecamatan se Aceh Barat, Sabtu (2/12/2023) di Aula Kecamatan Meureubo. [Foto: dok. BMA]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Baitul Mal Aceh (BMA) bersama Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mengadakan pengarahan dan bimbingan teknis bagi 528 penerima bantuan modal usaha berbasis individu yang tersebar di 12 Kecamatan se Aceh Barat, Sabtu (2/12/2023) di Aula Kecamatan Meureubo.
Bantuan modal usaha Individu BMA merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang berasal dari keluarga miskin yang bersumber dari dana infak BMA. Sasaran kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat yang berasal dari keluarga miskin dan mempunyai embrio usaha sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomiannya.
Turut hadir dalam acara antara lain Mirsal, S.Sos, MSP (plt. Asisten Pemerintahan dan SDM Kab. Aceh Barat), Muhammad Rodhi, SP, M.Si (Kasubbag Pemberdayaaan BMK Aceh Barat), Sulthan Joni Hidayatullah, S.STP, M.Si (Sekcam Meureubo ), TM. Fahrizal, SP (Kasubbag Program dan Perencanaan) , Mohd Ichsan, S.STP, dan Gusmaidi (unsur BMA) serta Tenaga Pendamping BMA, Heriyanto, Muhammad Habibi, Heri Azhari, Sulaiman, Rizki Mulia Nanda dan Harmizal M Jamil.
Mirsal, S. Sos, MSP mengucapkan terima kasih atas peran serta BMA dalam membantu ekonomi masyakat Kabupaten Aceh Barat khususnya masyarakat yang kurang mampu dan berharap dengan disalurkan bantuan usaha berbasis individu ini semoga dapat meningkatkan pendapatan dan ekonomi keluarga penerima manfaat.
"Alhamdulillah dengan disalurkan bantuan usaha berbasis individu ini semoga dapat meningkatkan pendapatan dan ekonomi keluarga penerima manfaat," ujarnya.
Sementara itu Mohd. Ichsan, S.STP menerangkan jumlah keseluruhan dana bantuan yang disalurkan sebesar Rp3,9 miliar untuk 528 mustahik dengan jumlah bantuan yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 10 juta, tergantung pada kebutuhan dan usaha yang dijalankan. Bagi para mustahik yang telah menerima bantuan melalui rekening dapat segera melakukan penarikan dan membelanjakan barang dengan didampingi oleh TKSK sesuai dengan perjanjian dengan BMA.
"Dana tersebut tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain selain untuk kebutuhan usaha. Apabila barang sudah dibelanjakan jangan lupa diminta bukti pembelian seperti bon, kwitansi dan sebagainya sebagai bentuk pertanggungjawaban," tutupnya. [BMA]