51 TKA Diberi Limit Waktu Hingga Sore Ini Untuk Tinggalkan Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : safrizal
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 51 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang sempat viral di Aceh beberapa hari lalu diminta untuk segera meninggalkan Aceh. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Rahmad Raden di Banda Aceh, Sabtu (19/1).
"Deportasi itu kewenangannya dari Imigrasi, bukan kewenangan kita. Kita minta keluar dulu dari wilayah kerja," ujar Rahmad, Sabtu (19/1).
Rahmad mengungkapkan, sebelumnya juga telah dimintai kepada mereka untuk dapat mengurus dokumen kerja masing-masing, yaitu sebanyak 25 orang secara bertahap dan waktu yang diberikan hingga Jum’at, (18/1).
Namun, sambung Rahmad, berdasarkan sidak yang dilakukan, hingga Jum’at kemarin diketahui ke 51 TKA itu masih berada di Aceh, dirinya juga mengaku, pihaknya dengan tegas meminta agar ke 51 TKA tersebut untuk segera meninggalkan Aceh. Dia juga menyebutkan limit waktu yang diberikan hingga pukul 18.00 sore ini, Sabtu (19/1).
"Limit waktunya itu kita kasih sampai sore jam 18.00 WIB," ujar Rahmad kepada awak Media, Sabtu (19/1).
Sebelumnya, 51 TKA tersebut ditemukan bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd yang lokasi kerjanya di PT. Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar. TKA tersebut diketahui tanpa dokumen lengkap, saat digrebek oleh Dinas Tenaga Kerja Aceh. Dari jumlah itu, satu tenaga kerja dinyatakan ilegal (tak punya dokumen apapun). (saf)