46.996 Unit Kendaraan Bakal Jadi Bodong, Samsat Lhokseumawe Imbau Warga Segera Lunasi Pajak
Font: Ukuran: - +
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Kepala UPTD Wil V BPKA/SAMSAT Lhokseumawe Chaidir SE MM. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak 46.996 unit kendaraan di wilayah kerja SAMSAT Lhokseumawe akan dihapuskan Regristrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, karena tidak membayar pajak kendaraan dengan periode jatuh tempo pajak kendaraan tersebut dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2016.
Dengan rincian kendaraan bermotor yang menunggak pajak yaitu roda dua sebanyak 42.267 unit, roda tiga sebanyak 136 unit dan roda empat sebanyak 4.593 unit.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Kepala UPTD Wil V BPKA/SAMSAT Lhokseumawe Chaidir SE MM dalam keterangan pers, Rabu (7/9/2022).
Ia mengatakan, penghapusan itu bakal terjadi jika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 akan diterapkan sejak tahun 2023 mendatang.
Dimana dalam Ayat 2 di sebutkan penghapusan Regristrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
“Untuk antisipasi dari penghapusan data kendaraan tersebut, kami menghimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu, jangan sampai kendaraan menjadi bodong dampak dari penghapusan Regristrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor tersebut,” harap Chaidir.
Lanjut Chaidir, saat ini kendaraan bermotor tercatat pada SAMSAT Lhokseumawe berjumlah 141.021 unit. Dimana plat hitam berjumlah 133.361 unit, plat kuning 4.288 unit dan plat merah berjumlah 3.372 unit. Sedangkan, untuk capaian realisasi pembayaran pajak keseluruhan pada tahun 2021 sebesar 40 persen dengan jumlah 56.583 unit dan yang tidak membayar pajak sebanyak 60 persen dengan jumlah 84.438 unit kendaraan.
Disebutkan, untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor berbagai upaya telah dilakukan oleh SAMSAT Lhokseumawe. Diantaranya, akan terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
“Upaya yang telah dilakukan oleh SAMSAT Lhokseumawe, selain meningkatkan pelayanan pada loket layanan SAMSAT, kita juga hadir ditengah-tengah masyarakat dengan program SAMSAT Saweu SKPK, Saweu Kantor Camat, Saweu Kantor Gampong, Saweu Kampus, Saweu Sikula dan Saweu Keude Kopi,” ucapnya.
Selain itu, Chaidir menambahkan, secara umum masyarakat sudah mulai meningkat kesadaran dalam pembayaran PKB. Seperti penerimaan pembayaran PKB di tahun 2020 sejumlah Rp 27,3 miliar dengan 45.596 unit kendaraan dan pada tahun 2021 sebesar Rp 31,1 miliar dengan 49.075 unit sehingga ada terjadi kenaikan sebesar Rp 4 miliar atau bertambah 3.497 unit kendaraan yang membayar pajak pada tahun 2021.
Sementara sampai dengan saat ini 06 September 2022 penerimaan PKB yang di bayarkan oleh masyarakat di SAMSAT Lhokseumawe sebesar Rp 24,31 miliar dengan 35.965 unit kendaraan. “Insyaallah angka penerimaan pajak kendaraan bermotor akan terus bertambah seiring dengan semakin meningkatkannya partisipasi masyarakat untuk taat membayar PKB”ungkap Chaidir secara optimis.[]