40 Pasutri di Kecamatan Kabupaten Pidie Jalani Isbat Nikah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kantor kementerian Agama Kabupaten Pidie bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Syariat Islam melaksanakan Isbat Nikah di Aula Kantor Camat Tiro/Truseb, Kamis (03/11/2022).
Sebanyak 40 pasangan suami istri yang sudah puluhan tahun hidup bersama dalam ikatan nikah siri itu akan mendapatkan buku nikah usai menjalani sidang isbat nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Drs. H. Abdullah, M.Ag melalui Kepala Seksi Bimas Islam H. Hasanuddin, S.Ag mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan isbat nikah ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasangan yang telah menikah, tapi belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara.
“Sehingga adanya kepastian hukum serta mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil," ucap Hasanuddin.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya isbat nikah, maka pernikahan yang dulunya masih terkesan abu-abu, kini telah legal atau diakui secara hukum negara dengan diterbitkannya buku/kartu nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Turut hadir dalam Sidang Isbat Nikah tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Muspika Kecamatan. [KKA]
- Gerhana Bulan Lintasi Langit Aceh 8 November, Kemenag: Jangan Dikaitkan dengan Musibah
- Ahli Waris Jamaah Haji Aceh yang Wafat di Pesawat Terima Santunan Extra Cover Rp 125 Juta
- Kemenag Aceh Utara salurkan Bantuan untuk Perluasan Masjid Al-Kautsar
- Hari Santri 2022, Kemenag Aceh Serahkan BOP ke Pesantren