4 Tersangka Tipikor Pengaman Pantai Telaga Tujoh Ditahan Jaksa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Langsa- Korupsi bagaikan tanpa henti di Bumi Pertiwi, kali ini giliran penyidik Kejaksaan Negeri Langsa yang menahan tersangka. 4 orang tersangka Tipikor Pengaman pantai Telaga Tujoh, kota Langsa, dijelbloskan ke dalam Rutan kelas IIB.
Keempat tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan kelas II B Langsa. Para tersangka SF selalu KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA selaku PPTK, serta MU dan MI selaku pelaksana kegiatan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Langsa Efrianto SH MH, didampingi Kasi Intelijen Carles Aprianto SH MH, dan Kasi Pidsus, Muhammad Rhazi SH MH Jumat (31/5/2024), saat ,memberikan keterangan relis, sehubungan dengan dugaan korupsi pengaman pantai Telaga Tujoh.
Menurut Kajari, pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA. 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh sumber dana APBA, dugaan korupsi itu kini sudah memasuki tahap P21 yang dinyatakan lengkap, pada kamis (30 Mei 2024) saat para tersangka ditahan.
Menurut penyidik, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Langsa sebagai upaya penegakan hukum terhadap yang merugikan negara.
Efrianto menjelaskan, kasus Tipikor ini merupakan proyek Dinas Pengairan Provinsi Aceh 2019, untuk pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa. Proyek itu dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nomor kontrak kerja: KU.602/ A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, nilai kontraknya sebesar Rp 3.446.363.000.
Kegiatan pelaksanaan proyek tersebut dikerjakan selama 140 hari kerja, berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) tertanggal 8 Agustus 2019 dan berakhir pada tanggal 25 Desember 2019.
Hingga limit batas waktu, pekerjaan paket tersebut baru dilaksanakan sekitar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayarkan. Pekerjaan juga terlambat dari target yang ditetapkan.
Namun pihak Dinas yang mengelola paket proyek ini membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat. Namun pembayaran tetap dilaksanakan. Atas kekurangan volume ini, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, mencapai sebesar Rp 878.188.721,02.
- APBA 2024 untuk BRA Capai Rp98 Miliar, Sebagian Besar Dialokasikan untuk Hibah dan Bansos
- Pengadaan Barang dan Jasa di RSUDZA Sebesar Rp 350 Miliar Dinilai Tidak Transparan
- Pj Bupati Aceh Utara: Komunikasi antara BRA dan Pemerintah Daerah Harus Terjalin Baik
- Pemerintah Aceh Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK