Beranda / Berita / Aceh / 4 Pulau Lepas? Ini Momentum Bersatu Bukan Saling Mencela

4 Pulau Lepas? Ini Momentum Bersatu Bukan Saling Mencela

Senin, 23 Mei 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Pengamat Kebijakan Publik, Nasrulzaman. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 yang menyebut 4 pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang dimana pulau-pulau tersebut berada di Kepulauan Pulau Banyak, Aceh Singkil.

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrulzaman mengatakan, sebenarnya pada pulau-pulau tersebut telah terdapat monumen lambang Pancacita Aceh yang dipasang pada 2012 yang lalu sebagai tanda fisik kepemilikan Aceh.

"Dua keadaan tersebut diatas memperlihatkan kalau soal pulau-pulau tersebut telah sejak awal "bersengketa bahkan juga telah diurus" oleh pemerintah Aceh namun sejak saat itu pula belum ada keputusan pemerintah pusat pulau-pulau tersebut menjadi milik Aceh Aceh sampai keluarnya Kepmendagri No. 050-145 tahun 2022," sebutnya berdasarkan keterangannya kepada Dialeksis.com, Senin (23/5/2022).

Menurutnya, saat ini publik semua saling menyalahkan dan menjadi tidak kondusif bagi upaya advokasi penolakan permendagri tersebut. 

"Seyogyanya Pemerintah Aceh segera membentuk tim yang terdiri dari berbagai komponen dalam Aceh dan luar Aceh yang memiliki irisan sebagai pemerintah. Gubernur, Sekdaprov, Pimpinan DPRA, Wali Nanggroe, DPR RI, DPD RI, serta beberapa tokoh Aceh harus dilibatkan dalam tim tersebut," sebutnya. 

Dia menyampaikan, salah satu yang sangat mendesak adalah membuktikan dokumen batas wilayah Aceh tahun 1956 seperti yang tersebut dalam UU Pemerintah Aceh tahun 2006 untuk menunjukkan bahwa permendagri tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan perundangan lebih tinggi.

"Kita tidak mau persoalan pulau-pulau tersebut kemudian ditarik menjadi soal sentimen politik terlebih dibebankan pada seorang kandidat Pj Gubernur yang juga pejabat Dirjend Bina Adm Kewilayahan Depdagri saat ini," tegasnya.

"Sekarang momentum persatuan bukan saatnya perpecahan, persoalan siapa pejabat gubernur adalah tugas Presiden dan Mendagri sementara tugas menolak pulau-pulau tersebut menjadi milik Sumatera Utara adalah tugas kita semua," pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda