Beranda / Berita / Aceh / 4 Pelanggar Syariat di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk

4 Pelanggar Syariat di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk

Kamis, 27 Februari 2025 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Empat pelanggar syariat Islam hari ini Kamis (27/2/2025) jalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin. [Foto: Diskominfotik BNA}

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terbukti melanggar Syariat islam, empat terpidana jalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kamis (27/2/2025).

Pelaksanaan hukuman cambuk ini disaksikan oleh khalayak ramai dan dijaga ketat oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah setra petugas dari Polresta Banda Aceh.

Eksekusi cambuk tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur berbagai pelanggaran syariat, seperti perjudian (maisir) dan hubungan sesama jenis (liwat).

Keempat terpidana ini telah terbukti melakukan pelanggaran dan telah menerima putusan Mahkamah Syariah yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan: BK dihukum cambuk 10 kali setelah tertangkap bermain judi online di sebuah warung kopi di Gampong Keudah pada Desember 2023, dan N dihukum cambuk 35 kali karena memberi fasilitas perjudian di warung internet pada November 2024.

Sementara itu, AI dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 85 kali atas perbuatan liwat, dan DA dihukum cambuk 80 kali atas pelanggaran yang sama.

Teddy Lazuardi, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, mengungkapkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum syariat.

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan agar hukum syariat ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariah Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, menegaskan pentingnya penerapan syariat Islam di Banda Aceh.

“Banda Aceh bukan tempat bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam. Kami berharap masyarakat memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjadikan syariat Islam sebagai landasan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan syariat dalam kehidupan sehari-hari. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI