39 PPIU Se-Aceh Ikuti Bimtek Akreditasi dan Sertifikasi Umrah
Font: Ukuran: - +
39 PPIU mengikuti Bimtek Akreditasi dan Sertifikasi Umrah, Senin (4/8/2023) di Aula Kanwil Kemenag Aceh. [Foto: Humas Kemenag Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi dan Sertifikasi Umrah bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) se Aceh, Senin (4/8/2023).
Acara bagi komunitas biro perjalanan (travel) dibuka Plh Kakanwil, yang juga Kabag TU Ahmad Yani SPdI ini, diikuti 39 PPIU se Aceh, dimana 33 PPIU status pusat di Aceh, dan enam PPIU yang merupakan cabang dari dari luar Aceh.
"Kita sampaikan apresiasi atas partisipasi sahabat-sahabat dari lembaga yang menyelenggarakan perjalanan umrah di Aceh, juga terima kasih atas kerja sama yang selama ini bersama Kementerian Agama," ujar Plh Kakanwil didampingi Kabid PHU Drs H Arijal MSi, Analis Kebijakan pada Seksi Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus H Azhar SAg MA, serta narasumber dan fasilitator.
Ia berharap, acara bimtek bersama travel se Aceh bisa menyumbangkan kontribusi dan sejumlah solusi dan informasi terbaru menyangkut travel umrah dan haji khusus.
"Kita ingin kenyamanan dalam menjalankan misi lembaga, melayani jamaah, dan terus dapatkan informasi positif bersama peserta dan narasumber," katanya.
Kita punya tanggung jawab besar dalam pelayanan, lanjut Plh Kakanwil, maka kita harus mengupayakan langkah meminimalisir persoalan di lapangan.
Di sisi lain, Plh Kakanwil juga sambut baik, sudah aktifnya penyelenggaraan umrah langsung dari Aceh.
"Kita juga bisa mengharapkan maskapai lain ada yang membuka penerbangan langsungnya layani jamaah umrah ke Tanah Suci," harapnya.
"Kita ingin layanan lebih baik lagi ke depan dalam layanan umrah ini," ujar Kabag TU.
Bagi peserta 39 PPIU se Aceh ini dibahani materi selain oleh Kabid PHU Drs H Arijal MSi, juga oleh dua jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.
Kedua narasumber/fasilitator pusat ialah Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Perizinan Akreditasi PPIU, Zakaria Anshori, serta Penyusun Standar Pelayanan Seksi Bina PPIU Subdit Perizinan dan Akreditasi Bina PPIU, Aruji Maswatu (yang akrab menjadi Kasektor Bir Ali saat PPIH Arab Saudi)
Narasumber selain paparkan regulasi pensertifikasian PPIU, juga terkait problematika dan solusi terhadap perjalanan umrah, baik cabang dan pusat.
Sertifikasi PPIU, ujar Zakaria, ialah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat yang menunjukkan bahwa PPIU telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi kriteria PPIU untuk klasifikasi yang telah ditetapkan. Proses penilaian yang dilakukan dalam kegiatan sertifikasi PPIU adalah akreditasi.
PPIU wajib tersertfikasi dalam menjalankan usaha di bidang umrah. Sertifikasi atau lazim disebut akreditasi merupakan amanat regulasi yang dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan peraturan turunannya.
Sebelumnya, sebut Zakaria, Kemenag yang menilai akreditasi. Penilaian oleh Kemenag untuk akreditasi dilakukan bersama lembaga akreditasi nasional.
Lembaga penilai, menimbang dan membina, juga menentukan kelayakan sebuah travel bisa lanjut operasionalnya atau tidak. [*]