3437 Napi di Aceh Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri
Font: Ukuran: - +
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 3437 narapidana di Aceh mendapat remisi dari Kemenkumham RI. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Menkumham RI No. PAS-561.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman kepada Dialeksis.com, Rabu, (5/6/2019).
"Dari ribuan napi yang mendapat remisi lebaran kali ini, sebanyak 22 mendapat remisi bebas," ujar Meurah Budiman.
Meurah melanjutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi napi untuk mendapat remisi, seperti berperilaku baik, dan lama masa tahanan.
"Ada juga syarat administrasi seperti surat penahanan dari kepolisian, dan surat justice colaborator (JC) dari instansi penegak hukum lainnya yang terkait dengan PP No 99 tahun 2012," ungkapnya.
"Selain ribuan yang mendapat remisi itu, ada 801 orang yang sudah kita ajukan untuk mendapat remisi, masih dalam proses verifikasi data oleh Kantor Dirjen Pemasyarakatan untuk diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM," tambahnya.
Adapun narapidana yg bebas pada saat pemberian remisi khusus (RK II) Idul Fitri tahun 2019 berjumlah 22 narapidana masing-masing dari : Cabang Rutan Kota Bakti 2 org, Idi 1 org, Lhoknga 1 org, Lhoksukon 1 org, Rutan Banda Aceh 2 org, Tapaktuan 1 org, Sigli 1 org. Selanjutnya dari Lapas Banda Aceh 3 org, Lhokseumawe 2 org, Kualasimpang 3 org, Kutacane 1 org, Meulaboh 2 org, Blangpidie 1 org dan LPKA Banda Aceh 1 org.