Beranda / Berita / Aceh / 31 Januari Batas Penyerahan Laporan Keuangan Parpol, BPK: Diluar Itu, Kita serahkan ke Kemendagri

31 Januari Batas Penyerahan Laporan Keuangan Parpol, BPK: Diluar Itu, Kita serahkan ke Kemendagri

Jum`at, 31 Januari 2020 14:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Perwakilan Partai Golkar Taufik Al-Musawar didampingi Kabid Poldagri Kesbangpol Aceh Drs. Arsyi saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol tahun 2019 kepada BPK, Jumat, (31/1/2020). Foto: 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyebutkan kewajiban penyerahan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol merupakan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang.

"Kami mengikuti meknisme yang ada. Sepengetahuan kami memang ada kewajiban partai politik untuk memberikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol, dan sesuai ketentuan UU itu maksimal tanggal 31 Januari tahun berikutnya," ujar Kepala Sub Auditorat Aceh I, Yetno, kepada Dialeksis.com usai menerima laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol dari para perwakilan partai politik, Jumat, (31/1/2020) di kantornya dikawasan Lampineung, Banda Aceh.

Dia mengaku sangat mendukung proses penyerahan laporan ini. Menurutnya, hal tersebut sudah seharusnya dilakukan oleh partai politik atas penggunaan keuangan negara dan daerah yang telah dipergunakan. 

"Jadi kami sangat mendukung untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban dari keuangan negara dan daerah yang dikelola partai politik yang nantinya akan kami audit dari BPK," tukas dia.

Ia berharap parpol yang menerima bantuan dapat memenuhi ketentuan yang telah diatur.

"Kalau ada yang menyerahkan diluar batas yang telah ditetapkan, maka kita serahkan kepada Kemendagri untuk tindak lanjutnya," demikian Kepala Sub Auditorat Aceh I, Yetno. (Im)

Seperti yang telah diwartakan Dialeksis.com sebelumnya, Badan Kesbangpol Aceh mendampingi partai politik menyerahkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol tahun anggaran 2019 ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Aceh Drs. Arsyi menyebutkan penyerahan laporan ini merupakan rutinitas wajib yang dilakukan setiap tahunnya sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 36 Tahun 2018. 

"Bahwa laporan pertanggungjawaban harus sudah disampaikan ke BPK paling lambat 31 Januari tahun berikutnya," terang Drs. Arsyi kepada Dialeksis.com, Jumat, (31/1/2020) di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh. (Im)




Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda