Beranda / Berita / Aceh / 3 Warga Aceh Ditangkap, Bawa Kabur 6 Rohingya dari Camp Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe

3 Warga Aceh Ditangkap, Bawa Kabur 6 Rohingya dari Camp Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe

Jum`at, 08 Desember 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tiga tersangka yang bawa kabur 6 Rohingya dari Kota Lhokseumawe (Foto: Rizkita/Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak tiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) enam etnis Rohingya dari penampungan eks Kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe. 

Mereka adalah, R (50) dan D (25) keduanya warga Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Sedangkan H (41) warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Sementara enam Rohingya yang dibawa kabur yaitu Hadayet Ullah (19), Muhammad Syakil (23) dan Ismail (18), Razu (20), Rohidullah (19), Mainuddin (20), Hadayet Ullah (19), Muhammad Syakil (23) dan Ismail (18).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers pada Jumat (8/12/2023) mengungkapkan, tersangka R dan D berperan sebagai sopir, sementara H berperan menjemput warga Rohingya dari tempat persembunyian dan menerima uang (upah). 

“Mereka dibawa menggunakan mobil minibus dari tempat persembunyian, rencananya mereka akan dibawa ke Medan,” uangkap Henki kepada wartawan bersama Dialeksis.com 

Berdasarkan hasil introgasi, ketiga tersangka ini mendapatkan perintah dari seorang pria yang berinisial K saat ini masih DPO. 

Dia menjelaskan, setelah pengungsi berhasil kabur dari camp, pelaku menjemput Rohingya dari tempat penampungan lalu dibawa ke depan Gedung Lido Graha Hotel. 

“Mereka akan menumpang bus umum ke Medan Sumatera Utara,” katanya.

Akibat perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Keimigrasian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasusnya ini akan terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda