3 Pemasok Sabu 75 Kg Sulsel Disidang, ASN Aceh Yang Digrebek Kena Sanksi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tiga tersangka pemasok narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram segera diadili usai berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (ZAL) Andi Herawati mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Andi Baso Jaya, Faturrahman dan Syafruddin.
Setelah menerima tersangka bersama barang bukti, pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas perkara kasus narkoba tersebut dengan menetapkan masa tahanan untuk para tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Akhmad mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan berkas perkara ketiga tersangka untuk segera disidangkan di PN Makassar.
Di tempat terpisah, aparatur sipil negara (ASN) di Aceh digerebek dalam pesta narkoba dan minuman keras oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu (26/12). Mereka yang berstatus PNS dan Pegawai Kontrak bakal di sanksi.
Sekretaris Daerah Aceh Besar Sulaimi mengatakan pihaknya belum mendapat data pasti terkait jumlah ASN yang terjaring.
Bagi PNS, kata dia, sanksi akan diberikan sesuai aturan kepegawaian; dan tenaga kontrak langsung diputus kontraknya.
Sebelumnya, BNN Provinsi Aceh menangkap sejumlah PNS saat pesta narkoba dan minuman keras di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Dalam penggerebekan itu 11 orang ditangkap.
Beberapa orang di antaranya ASN dan pegawai kontrak di instansi pemerintahan. Kemudian, tiga di antaranya perempuan muda.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh AKBP Mirwazi mengatakan penggerebekan itu terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi pesta narkoba di salah satu rumah di kawasan itu.
Menanggapi laporan itu pihaknya langsung menggerebek rumah tersebut dan menemukan 11 orang dalam kondisi mabuk. Kemudian BNN melakukan tes urine, hasilnya enam orang positif amfetamin. Mereka juga mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis ineks.
Mereka yang positif narkoba tersebut yakni berinisial AR (38), RF (31), ARN (30), HD (31), RS (26), dan wanita berinisial RD (22). Sedangkan lima yang negatif dikembalikan kepada keluarga mereka. (CNN Ind)