kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 3 Nelayan Dipulangkan dari India, Panglima Laot Aceh Apresiasi Pemerintah

3 Nelayan Dipulangkan dari India, Panglima Laot Aceh Apresiasi Pemerintah

Senin, 05 Oktober 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni/Biyu

Sekjen Panglima Laot Aceh, Oemardi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah kembali memulangkan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri. Kali ini tiga nelayan dipulangkan ke Tanah Air setelah ditangkap dan ditahan di India karena dakwaan memasuki perairan India tanpa izin.

Sekjen Panglima Laot Aceh, Oemardi kepada Dialeksis.com, Senin (5/10/2020), mengapresiasi kinerja pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam memulangkan ketiga nelayan tersebut.

"Alhamdulillah akhirnya tiga nelayan dari India juga berhasil dipulangkan. Ini semua berkat dukungan advokasi dari Kementrian Kelautan Perikanan dan KBRI di India. Mereka sudah di sana selama setahun. Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh yang telah banyak membantu pembebasan nelayan kita," ungkapnya.

"Mudah-mudahan proses pemulangan berjalan lancar. Kita berharap baik untuk 51 nelayan yang dari Thailand maupun yang tiga orang dari India ini bebas Covid-19 sehingga bisa segera dapat kita pulangkan dan berkumpul dengan keluarga di Aceh," tambahnya.

Sekjen Panglima Laot Aceh mengimbau kepada nelayan agar kejadian pelanggaran batas ini dapat dihindari, baik dengan cara memastikan kondisi kapal yang layak layar, peralatan navigasi yang memadai, pemantauan cuaca laut dan kepatuhan terhadap zona tangkapan.

"Kita juga menyadari beberapa hal memang tidak dapat diprediksi dengan akurat seperti cuaca dan kerusakan mesin yang tiba-tiba. Namun demikian, upaya pencegahan dan antisipasi awal sangat penting diperhatikan. Sebab ketika tertangkap, baik karena kecelakaan maupun hal lain tentu semua pihak akan mengalami kerugian," jelas Oemardi.

Ia melanjutkan, Panglima Laot Aceh sejak lama sudah mendorong agar Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama bilateral dengan negara negara kawasan yang berbatasan dengan Samudera Hindia dan Selat Malaka agar kasus pelanggaran karena kecelakaan dapat diproses repatriasi dengan mekanisme yang lebih sederhana dan cepat.

"Tidak hanya nelayannya, tapi kapalnya juga bisa kita pulangkan. Nilai kerugian investasi yang ditanggung nelayan lumayan besar. Satu kapal itu bisa seharga Rp 500 juta sampai Rp 2 miliar. Belum lagi soal kehilangan pendapatan keluarga selama proses penahanan," ujar Oemardi.

"Kita berharap Menkomaritim berkenan melihat masalah ini lebih seksama agar masalah ini memiliki mekanisme yang permanen. Karena kasus ini akan terus berulang tersebab batas ZEE Indonesia dengan negara tetangga itu sangat dekat," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda