kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 3 Mahasiswa Unimal Dirawat di RS, Dampak Demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

3 Mahasiswa Unimal Dirawat di RS, Dampak Demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 24 Agustus 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Salah satu mahasiswa Unimal yang di larikan ke rumah sakit akibat bentrok dengan petugas saat Demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi. [Foto: dok. Unimal]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tiga mahasiswa Unimal dilaporkan harus dirawat di rumah sakit setelah bentrok dengan petugas keamanan dalam aksi demonstrasi kawal dan menolak pengesahan RUU Pilkada di halaman Gedung DPRK Lhokseumawe, pada Jumat (23/8/2024) kemarin.

Ketua BEM Unimal, Muhammad Ardhi Maulana, menyebutkan ada 15 mahasiswa jadi korban pemukulan saat demo itu, tiga orang diantaranya masih di rawat di rumah sakit. Tiga mahasiswa itu adalah Muhammad Fatir dirawat di RS Kesrem, Rokayata Nuzulul RS Cut Meutia, Siti Nurhalizah Tumanggor RS Kasih Ibu, Kota Lhokseumawe. 

“Mereka masih dirawat. Sampai saat ini ada 15 orang, yang alami luka ringan sudah pulang ke rumah masing- masing, satu orang tangannya terkilir,” sebut Muhammad Ardhi Maulana, kepada Dialeksis.com Sabtu (24/8/2024).

Ardhi Maulana, pemukulan itu disebabkan karena massa tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor dewan, padahal para pendemo berniat masuk ke kantor hanya ingin beraudiensi dengan para dewan dan menyepakati sejumlah petisi. Penolakan itu sontak membuat tensi demonstrasi semakin memanas.

Bahkan massa tidak terkendali lagi sehingga melemparkan botol dan mencoba merangsek ke halaman kantor DPRK menggunakan mobil pick up. Aksi saling dorong yang tak terhindarkan itu membuat aparat mengambil tindakan represif. Sambil memegang pentungan dan sepatu lars, mereka melakukan pemukulan dengan pentungan dan menyiram massa menggunakan water canon.

Menanggapi hal kejadian tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) Provinsi Aceh meminta Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto untuk memproses personel yang terlibat dalam kasus pemukulan aksi demo itu. 

Ketua IKA Unimal, Azhari Cage menyesalkan pemukulan yang terjadi pada mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi di depan gerbang DPRK Lhokseumawe.

“Kami menyesalkan tindak kekerasan. Seharusnya mengedepankan dialogis dan humanis, ini sesuai perintah Kapolri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Kami mengecam segala tindakan kekerasan terhadap mahasiswa maupun masyarakat dalam demonstrasi di seluruh Indonesia,” kata Cage bersama juru bicara IKA Unimal Tajuddin.

Cage menegaskan, bahwa polisi patut memahami jika demonstrasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sedangkan kekerasan adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, dan Kode Etik Kepolisian, Peraturan Kapolri 01/2009.

Sekadar diketahui, demonstrasi dengan isu yang sama dua hari terakhir marak di Indonesia. Aksi ini mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda