kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 3 Juta Rokok Ilegal Asal Vietnam Gagal Diseludupkan ke Aceh

3 Juta Rokok Ilegal Asal Vietnam Gagal Diseludupkan ke Aceh

Jum`at, 21 Januari 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Sebanyak 3 juta rokok illegal asal Vietnam gagal diseludupkan di Aceh, sehingga tiga nelayan asal Kabupaten Aceh Utara masing-masing berinisial R, SB dan SB, ditangkap oleh Bea Cukai Lhokseumawe dan personel Polda Aceh. [Foto: Dialeksis/Agam K]


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Sebanyak 3 juta rokok illegal asal Vietnam gagal diseludupkan di Aceh, sehingga tiga nelayan asal Kabupaten Aceh Utara masing-masing berinisial R, SB dan SB, ditangkap oleh Bea Cukai Lhokseumawe dan personel Polda Aceh.

Kepala Bea Cukai Kota Lhokseumawe, Mochammad Munif mengatakan, penangkapa itu dilakukan di Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (21/1/2022), ketiga nelayan tersebut menyeludupkan rokok merk Nikken asal Vietnam.

“Ada tiga juta batang rokok, mereka menunggu di perbatasan laut antara Vietnam dan Indonesia. Setelah barang itu diterima, kemudian dibongkar ke kapal mereka, sehingga dibawa ke Indonesia,” ujar Mochammad Munif saat konferensi pers, Jumat (21/1/2022).

Mochammad Munif menambahkan, harga rokok itu ditaksir sekitar Rp 6 miliar. Namun, kerugian negara karena kehilangan cukai rokok diperkirakan sekitar Rp 3 miliar. Rokok itu akan dijual di sejumlah kios di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. 

Bahkan para nelayan tersebut punya jaringan pengecer, para kios yang menjual rokok dan dijerat dengan pasal 56 UUNo.39 Tahun 2007 jo UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat karena telah berani tindak pidana di laut,” tuturnya. [Agam K]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda