29 Nelayan Aceh yang Ditangkap di Thailand Dalam Pantauan KJRI
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 29 nelayan asal Aceh ditangkap di perairan Thailand karena diduga melewati batas wilayah secara ilegal. Saat ini mereka dalam pemantauan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla.
"Berdasarkan surat yang kita terima dari KJRI Songkhla, disampaikan bahwa mereka memantau nelayan Aceh di sana," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman Kamis (31/8/2023).
Para nelayan itu ditangkap penjaga pantai saat dua kapal ikan yang membawa mereka dianggap masuk ke teritori Thailand pada Sabtu (26/8/2023).
Mereka menggunakan KM Cahaya Putra dan KM Salsabila. Kedua kapal itu berangkat melaut dari Aceh Timur sejak 23 Agustus 2023. Menurut surat dari KJRI Songkhla yang diterima Aliman, 29 orang itu dalam keadaan baik dan mendapatkan perlakuan layak.
"KJRI juga melakukan pendataan, dokumentasi hingga menyediakan penerjemah selama persidangan berlangsung," ujar Aliman.
Hakim Pengadilan Provinsi Phuket juga disebut telah menjatuhkan putusan bersalah kepada 29 nelayan Aceh tersebut. Mereka didenda mulai 3.000 hingga 5.000 bath per orang (Rp 1,3 juta sampai Rp 2,1 juta).
Aliman menuturkan, KJRI Songkhla juga masih memantau perkembangan kasus melalui koordinasi dengan pejabat kepolisian Chalong sebagai penanggung jawab kasus.
KJRI Songkhla juga sudah berupaya menghubungi keluarga untuk menyampaikan kondisi baik ABK, serta pemilik kapal untuk dapat menebus para ABK dan kapal.
"Ini merupakan kasus nelayan pertama di KJRI Songkhla selama 2023. Selama penanganan kasus, KJRI Songkhla juga tidak henti memberikan bantuan logistik kepada nelayan Aceh itu," katanya.
- Pemerintah Aceh Surati Kemenlu Untuk Bantu Nelayan Aceh yang Ditangkap di Thailand
- 29 Nelayan Aceh yang Ditangkap di Thailand Didenda 5.000 Bath
- Hina Polisi di Medsos, Pria Asal Aceh Timur Ditangkap
- Senator Fachrul Razi Surati Menlu RI dan Dubes RI Minta 29 ABK Nelayan Aceh yang Ditahan Otoritas Thailand Dibebaskan