Beranda / Berita / Aceh / 27 Paket Sabu dan Ganja Diamankan Bersama Seorang Tersangka

27 Paket Sabu dan Ganja Diamankan Bersama Seorang Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2020 10:40 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Takengon- 27 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening seberat 118,86 ( seratus delapan belas koma delapan puluh enam ) gram dan dua paket ganja, diamankan pihak Res Narkoba Aceh Tengah bersama seorang tersangka.

Penangkapan tersangka di Kampung Pantan Musara, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, berlangsung sukses. Tersangka tidak memberikan perlawanan, ketika unit Opsnal Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan penggerebekan.

“Benar seorang tersangka bersama barang bukti sabu dan ganja sudah diamankan, untuk pengembangan lebih lanjut,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP, Mahmun Hary Sandi Sinurat, Sabtu (29/8/2020) ketika ditanya media.

Menurut Sandy Sinurat yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Suwarno, tersangka merupakan penduduk Blang Kolak, kecamatan Bebesen Aceh Tengah. Ketika ditangkap barang bukti berupa sabu, ganja, dan 3 mesin timbangan elektrik, serta bong, alat pemakai sabu, ada ditempat tersangka beroperasi.

Menurut Suwarno, penangkapan tersangka KH, 38, berlangsung Jum’at sekitar jam 10.00 WIB. Penangkapan itu berhasil dilakukan, karena kerjasama masyarakat dengan aparat kepolisian yang memberikan informasi.

Ke 27 paket sabu yang sudah dikemas dalam palstik bening itu dan ganja seberat 12,56 gram itu, serta 3 mesin timbangan elektrik digital, kini diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka KH mengakui barang tersebut dibelinya dari seseorang.

“Kita akan kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan narkoba. Tersangka yang sudah mengakui barang tersebut dibelinya dari seseorang, kini diamankan di Rutan Takengon,” sebut Suwarno. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda