Beranda / Berita / Aceh / 27 Balon DPD Aceh Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua

27 Balon DPD Aceh Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua

Minggu, 26 Maret 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah. [Foto: KIP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan 27 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh yang lolos verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, 27 Balon anggota DPD Dapil Aceh memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan satu tidak memenuhi syarat yaitu atas nama Said Muslim.

Adapun 27 nama yang memenuhi syarat perbaikan administrasi tahap kedua, yaitu A. Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Akhyar Kamil, Azhari, Darwati A.Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Firmandes, Irsalina Husna Azwir, M. Adam, M. Amin Said, M. Fakhruddin, Mohd. Ilyas, Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nazar, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir (Firsa Agam), Sahidal Kastri, Sayed Muhammad Muliady, Sofyan Ardi, Zulfikar, Zulhafah dan Zulhaq Arsyad.

"Dukungan Balon yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua ini, nantinya menjadi populasi dalam penentuan sampel verifikasi faktual kedua. Verifikasi Faktual kedua akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret hingga 8 April 2023," kata Munawarsyah dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Minggu (26/3/2023).

Sambungnya, hasil verifikasi faktual kedua nantinya akan diakumulasikan dengan hasil verifikasi faktual pertama.

Kemudian, kata Munawarsyah, bagi Balon anggota DPD yang hasil akumulasi dukungan memenuhi syarat melebihi 2000 dukungan pemilih dan tersebar minimal di 12 kabupaten/kota, dapat mengikuti tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024, yang akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2024.

Sebelumnya, dari 38 bakal calon yang menyerahkan dukungan sejak 6 Desember 2022 telah memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap pertama, yakni enam orang. Yaitu H Sudirman Haji Uma, M Fadhil Rahmi, Dedi Mulyadi Selian, Ahmada, Nazir Adam dan Mizar Liyanda.

Dari 32 Balon yang tersisa, terdapat 28 Balon yang mengajukan verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan empat Balon yang tidak mengajukan perbaikan, satu di antaranya mengundurkan diri yaitu Nasrullah. Sedangkan tiga orang yang tidak mengajukan perbaikan ialah Bukhari, Helmi Hasan, Ramli Rasyid. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda