23 Kemenag Kabupaten Teken Perjanjian Kerjasama Wakaf
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Aceh melakukan perjanjian kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten dan Kejari.
Memorandum of Undrestanding (MoU) ini sebagai bentuk koordinasi dan kerjasama tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh.
Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga harta wakaf, ketiga lembaga tersebut. Kegiatan berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu (1/1/2023).
Tujuannya sebagai landasan para pihak untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam sertifikasi dan menyelamatkan harta wakaf, dan untuk memaksimalkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, dengan sinkronisasi data dan informasi yang lengkap.
Perjanjian ini diawali dengan penandatanganan yang dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg, Kakanwil BPN Aceh Dr Mazwar SH M Hum, Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH MH.
Kemudian dilanjutkan kab/kota secara berurutan.