kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 2 TKA di Abdya Belum Miliki Izin, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Aceh

2 TKA di Abdya Belum Miliki Izin, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Aceh

Jum`at, 05 November 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Dua dari delapan orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Juya Aceh Mining di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum memiliki izin.

Dikutip dari Acehtrend.com, delapan TKA yang dipekerjakan PT Sinar Mentari Dwiguna (SMD) di lokasi tambang PT Juya Aceh Mining itu, dua orang di antaranya, yakni Si Zhizai dan Hao Hongchao Hao tidak memiliki izin menggunakan tenaga asing (IMTA).

Kemudian Dialeksis.com Jumat (5/10/2021) menghubungi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman melalui Kepala Divisi Keimigrasian dan membenarkan hal itu.

“Benar bahwa, 2 orang TKA itu merupakan calon tenaga kerja asing (TKA) yang dalam masa uji coba kemampuan di PT Sina Mentari Dwiguna di desa Ie Mirah Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat. Sedang dalam pemeriksaan Tim Inteldakim Kanim Meulaboh,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (5/11/2021).

Kemudian, Meurah Budiman mengatakan, paspor TKA tersebut sedang berada di Jakarta dalam proses pengurusan RMTKA, IMTA dan Kitasnya.

“Bahwa RPTKA, IMTA dan KITAS sedang dalam pengurusan di Jakarta, sudah dikoordinasikan pada Imigrasi Meulaboh dengan pengawasan Seksi Inteldakim,” katanya.

Berdasarkan Informasi dari penjamin atau yang mengurus dokumen KITAS TKA tersebut dalam 2 (dua) hari sudah selesai.

Selanjutnya, Meurah Budiman mengatakan, adapun RPTKA kedua TKA itu telah terbit dengan wilayah kerja TKA mencakupi wilayah Aceh Barat Daya (Kabupaten), Aceh Besar (Kota), Jakarta Utara (Kota), Jambi (Kota), Medan (Kota), Solok (Kabupaten). [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda