kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 2 Dugaan Kasus Korupsi Jadi Fokus GeRAK Aceh Sepanjang 2020, Apa Saja?

2 Dugaan Kasus Korupsi Jadi Fokus GeRAK Aceh Sepanjang 2020, Apa Saja?

Kamis, 31 Desember 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhlani. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ada dua dugaan kasus korupsi di Aceh yang menjadi fokus Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh sepanjang tahun 2020 ini.

"Tahun 2020 kami fokus pada dugaan korupsi jalan Muara Situlen dan kasus korupsi sapi kurus," jelas Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (31/12/2020).

Diketahui dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen, di Aceh Tenggara yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018, senilai Rp 11,6 miliar lebih.

Selanjutnya kasus sapi kurus di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Aceh Besar. Dalam kasus ini terjadi dugaan mark up pada pengadaan pakan ternak sapi anggaran 2020 di Dinas Peternakan Aceh.

Indikasi penggelembungan pakan ternak sapi itu harganya mencapai Rp 2,7 miliar dari dua paket kegiatan yakni pengadaan konsentrat, dan pakan ruminansia, serta indikasi kemahalan harga pada kegiatan pengadaan pakan tahun 2018 dan 2019 sebesar sekitar Rp 7 miliar.

"Kasus korupsi di Aceh cenderung tinggi, ada beberapa hal yang mempengaruhi, salah satunya adalah pola koruptif akibat kebijakan yang cenderung menimbulkan dampak dan potensi korupsi berjamaah," jelas Askhalani.

"Kemudian perilaku korupsi saat ini bukan hanya terjadi dalam lingkaran eksekutif dan legislatif saja, tapi merambah sampai ke desa-desa, dan ini semakin menjadi catatan penting bahwa korupsi di Aceh perlu mendapat perhatian khusus untuk mencegah. Ini lebih penting karena ada banyak uang negara yang dapat diselamatkan," tambahnya.

Koordinator GeRAK Aceh itu berujar, upaya pencegahan korupsi di Aceh perlu dimasifkan. Saat ini pemerintah Aceh seperti abai untuk melakukan hal tersebut dan bahkan sama sekali tidak ada perhatian khusus untuk memperbanyak upaya pencegahan secara masif dengan menitikberatkan pada skema kerja sama kolektif di lintas instansi.

"Sikap skeptis pemerintah ini menunjukan bahwa pemerintah Aceh seperti tidak konsisten melakukan upaya-upaya khusus dalam mendorong Aceh bebas korupsi. Pemerintah baru sibuk ketika KPK hadir dan ini menunjukkan kegiatan pencegahan itu dianggap tidak penting," ungkap Askhalani.

Selanjutnya, Koordinator GeRAK Aceh itu berharap, untuk tahun depan ada beberapa perkara yang butuh atensi dari aparat penegak hukum untuk dituntaskan pada 2021 nanti.

"Beberapa kasus itu seperti dugaan korupsi beasiswa yang bersumber dari APBA yang ditangani oleh Polda Aceh, kasus korupsi pengadaan buku, dan jalan gelombang Situlen Aceh Tenggara yang ditangani oleh Kejati Aceh, serta beberapa kasus lain yang menjadi atensi publik selama ini," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda