kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 19 Pelanggar Prokes Terjaring di Banda Aceh

19 Pelanggar Prokes Terjaring di Banda Aceh

Sabtu, 16 Januari 2021 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim operasi yustisi Kota Banda Aceh melakukan razia protokol kesehatan, Sabtu (16/1/2021) sore di Cut Nun Cafe, T36 Cafe, Bakso Sakti, dan Ali Kupi. [Foto: Polres Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka memutus penularan Covid-19, Tim Operasi Yustisi Banda Aceh yang melibatkan personel gabungan TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD melakukan razia pada Sabtu (16/1/2021) sore di dua Kecamatan, yaitu Baiturrahman dan Kutaraja.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 orang terjaring melanggar protokol kesehatan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasubbag Dal Ops AKP Sarjono mengatakan, 19 pelanggar tersebut didominasi tidak menggunakan masker.

“Masih ditemukan para pelanggar yang belum mematuhi protokol kesehatan, dimana pemutusan virus corona di Banda Aceh masih dalam kategori minim,” sebut AKP Sarjono.

Para pelanggar diberikan hukuman oleh tim ops yustisi berupa membersihkan badan jalan, menghafal ayat pendek Al quran, menghafal lagu wajib kebangsaan dan lainnya yang masih dianggap normal, pungkas AKP Sarjono.

Pelaksanaan razia protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh tim ops yustisi di Cut Nun Cafe , T36 Cafe, Bakso Sakti dan Ali Kupi.(PBA)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda