Beranda / Berita / Aceh / 19 Pasangan Suami Istri di Aceh Singkil Jalani Itsbat Nikah

19 Pasangan Suami Istri di Aceh Singkil Jalani Itsbat Nikah

Senin, 18 Desember 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu
Ilustrasi. Sebanyak 19 pasangan menjalani sidang itsbat nikah di Aceh Singkil, Senin (18/12/2023). [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Singkil - Sebanyak 19 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah melangsungkan itsbat nikah di aula MPU Aceh Singkil, Senin (18/12/2023). Ke-19 pasangan ini berasal dari Kecamatan Gunung Meriah, Simpang Kanan, Singkil, dan Singkil Utara.

KUA yang melayani itsbat nikah berasal dari Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Gunung Meriah, dan Simpang Kanan. Jika hakim menganggap itsbat nikah memenuhi syarat, maka KUA pada kecamatan yang bersangkutan akan mengeluarkan buku nikah dan melakukan pencatatan data kependudukan di Disdukcapil.

Pelaksanaan kegiatan ini turut dihadiri oleh penjabat bupati Aceh Singkil, Kakankemenag Aceh Singkil didampingi Kasi Bimas dan Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ketua Mahkamah Syar'iyah aceh Singkil, para saksi ke-19 pasangan, Forkopimda, Forkopimcam, dan para undangan.

Pada kesempatan itu, Penjabat Bupati Aceh Singkil Drs Azmi MAP menyampaikan pentingnya pencatatan pernikahan.

"Pencatatan nikah merupakan bukti otentik adanya legalitas hukum dan diakui dalam pengurusan administrasi negara, jika pasangan belum tercatat, maka negara memberikan solusi dengan itsbat nikah ini," tuturnya.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil Anas Rudiansyah SHI MA menyampaikan, sidang itsbat nikah terpadu merupakan kolaborasi antara beberapa Instansi, yaitu Mahkamah Syar'iyah sebagai lembaga yudikatif, Pemda melalui Dinas Syariat dan Disdukcapil sebagai lembaga eksekutif, dan Kemenag untuk mendaftarkan itsbat nikah.

"Kami tentu berharap Instansi-instansi ini dapat bersinergi memberikan pelayanan terpadu itsbat nikah dan program ini dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang," pungkasnya. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda