18.850 Aset Pemda di Aceh Belum Tersertifikasi, KPK: Tetapkan Target Percepatan Sertifikasi
Font: Ukuran: - +
Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Aceh dengan Sekda Kabupaten/Kota Se-Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/5/2024). [Foto: Media Center Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dari total 28.152 bidang aset yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota di seluruh Aceh, baru 9.302 bidang aset yang tersertifikasi, sementara sisanya belum memiliki sertifikat.
Demikian disampaikan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto, dalam kegiatan rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/5/2024).
Agus berharap sertifikasi aset Pemda di Aceh dapat dipercepat. Ia meminta setiap Pemda untuk menetapkan target jumlah bidang aset yang akan disertifikasi pada tahun ini dan tahun depan.
Agus juga meminta agar aset yang tercatat sebagai milik Pemda dipastikan fisik barangnya masih ada. "Selain sertifikasi aset, hal penting lainnya adalah keberadaan fisik aset tersebut, sebab ada daerah yang asetnya tidak ditemukan ataupun hilang, utamanya aset kendaraan," katanya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, aset yang sudah tersertifikasi jangan dibiarkan menganggur. Aset tersebut harus dimanfaatkan untuk menambah pendapatan daerah.
"Kalau bisa kerja sama dengan pihak ketiga silakan, walaupun hanya menambah 1 rupiah pendapatan daerah," pungkas Agus.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Aceh, Azwardi, menyambut baik pendampingan dilakukan KPK RI untuk percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah di seluruh Aceh. Pendampingan itu digelar KPK dalam Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi wilayah Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 29 Mei 2024.
Rakor tersebut diikuti oleh Sekda, Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dari seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Menurut Azwardi, masih banyak aset pemerintah daerah di Aceh yang belum tersertifikasi. Terutama daerah yang berasal dari pemekaran, masih banyak sengketa aset antara daerah yang dimekarkan dengan daerah lama.
"Kami berharap semuanya pada hari ini bisa mengikuti dengan baik, sehingga proses sertifikasi barang milik daerah bisa cepat selesai," kata Azwardi. [*]
- Rahmawati, Pustakawan MAN 4 Aceh Besar Finalis Pemilihan Pustakawan Nasional 2024
- Lanjutkan Pembangunan Aceh Singkil, Dulmusrid-Sadri Lingga Minta Dukungan Partai Gerindra
- Tiga Siswa Aceh Tampil dalam National Schools Debating Championship Tingkat Nasional
- FISIP UIN Ar-Raniry Jajaki Kembali Program KPM Tematik dengan DPMG Aceh