164 Gampong di Aceh Utara Bakal Terima Dana Insentif Desa Rp19,5 Miliar
Font: Ukuran: - +
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar MSi menyampaikan dana insentif ini akan disalurkan kepada 164 gampong dari total 852 gampong yang ada di Kabupaten Aceh Utara. [Foto: net]
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menerima Dana Insentif Desa (DID) untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp19.579.660.000.
Penerimaan dana tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Dana insentif ini akan disalurkan kepada 164 gampong dari total 852 gampong yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
Dengan adanya dana ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan di gampong-gampong penerima.
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar MSi, didampingi Plt. Kepala BPKD Nazar Hidayat SE MA, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penerimaan dana insentif ini.
Ia berharap, dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing gampong untuk mendukung berbagai program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Dana insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada desa-desa di Aceh Utara. Saya berharap agar para kepala desa dapat menggunakan dana ini secara tepat sasaran dan efektif sehingga mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat,” ujar Mahyuzar, dikutip Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut, Mahyuzar juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana insentif ini.
“Kita semua harus memastikan bahwa dana ini benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” tambahnya.
Dengan diterimanya DID ini, Pemkab Aceh Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat desa, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat secara merata. [*]