Beranda / Berita / Aceh / 16 Narapidana Rutan Banda Aceh Bebas Asimilasi

16 Narapidana Rutan Banda Aceh Bebas Asimilasi

Rabu, 03 Februari 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Riski

16 Narapidana sujud syukur setelah bebas asimilasi [Foto: Dialeksis./Riski]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh melakukan pelepasan tahanan program asimilasi Covid-19 sebanyak 16 narapidana, pada Rabu (3/2/2021).

16 narapidana yang memperoleh asimilasi Covid-19 pelepasan tahap pertama ini telah melewati setengah dari masa hukuman.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kepala Rutan Kelas II B Banda Aceh, irhamuddin mengatakan pelepasan 16 narapidana program asimilasi Covid-19 ini telah melalui beberapa tahapan proses pemantauan, seperti pengajuan hingga yang berpotensi tidak mengulangi perbuatannya.

"Tahanan yang mendapatkan asimilasi adalah mereka yang masa tahanannya tidak lebih dari 5 tahun dan sudah melewati setengah dari hukuman,” ujar Irhamuddin dalam konferensi pers di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Sebelumnya, pihak Rutan telah melakukan pemantauan terlebih dahulu dan benar-benar melihat potensi apakah narapidana akan melakukan kesalahan lagi. Serta akan melakukan pengawasan terhadap napi yang telah memperoleh asimilasi.

Kepala Bidang Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Jefri Purnama, mengatakan tujuan asimilasi ini adalah untuk menghindari overload atau penuhnya kapasitas lapas.

“Akibat belum ada kabar baik dari Covid-19, maka asimilasi dilakukan agar lapas dapat melakukan potokol kesehatan," ujar Jefri purnama.

Diketahui ada tahun 2020 lalu, juga ada sekitar 800 orang yang memperoleh asimilasi dari Kemenkumham Aceh. Selain itu untuk bulan Juni mendatang akan diberikan asimilasi sebanyak 80 orang.


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda